Muhadjir mengingatkan masyarakat agar dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan, baik seksual dan non seksual terhadap masyarakat.
Pada sidang tersebut, Herry dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman amati serta hukuman kebiri kimia. Selain itu, jaksa juga meminta identitas terdakwa disebarluaskan serta aset-asetnya dirampas dan diberikan kepada korban."Kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat dan konkrit oleh aparat penegak hukum dan secara profesional, penegak hukum telah menyerap aspirasi yang dibawa oleh masyarakat," ujar Muhadjir.
Menteri PPPA Dorong Kampus di Seluruh Indonesia Bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terkait tuntutan, jaksa menilai, Herry Wirawan terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang sedang mengandung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Masih Sakit Hati Soal GP Abu Dhabi, Hamilton Belum Tentu Kembali ke F1Masa depan Lewis Hamilton di dunia Formula 1 kini dikatakan bergantung kepada hasil penyelidikan insiden di GP Abu Dhabi.
Baca lebih lajut »
Kontroversi Usulan Bahlil Lahadalia Soal Pilpres Diundur hingga 2027HNW mengatakan wacana pengunduran Pilpres tersebut selain tidak kondusif bagi iklim berusaha, juga tidak sesuai dengan ketentuan konstitusi
Baca lebih lajut »
WHO Beri Ramalan Buruk soal Omicron, Maret Berkuasa di SiniWHO kembali memberi kabar buruk soal Omicron
Baca lebih lajut »