Soal Gugatan Sistem Pemilu, KPU Beri Keterangan Tertulis ke MK

Indonesia Berita Berita

Soal Gugatan Sistem Pemilu, KPU Beri Keterangan Tertulis ke MK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Soal argumentasi pemohon yang menilai proporsional terbuka mengerdilkan parpol dalam menentukan caleg, Ade menilai tidak tepat.

JawaPos.com – Sidang gugatan terhadap sistem pemilu kembali digelar Mahkamah Konstitusi kemarin . Dalam kesempatan itu, majelis hakim konstitusi mendengarkan keterangan Komisi Pemilihan Umum dan tiga pihak terkait.

Ade Septiawan Putra, kuasa hukum M. Fathurrahman, menyatakan, sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu merupakan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan itu mempunyai semangat memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih wakil-wakilnya. Bukan ditentukan pilihan elite partai.

Sebab, baik terbuka maupun tertutup, parpollah yang menentukan seluruh daftar caleg. Parpol tetap memiliki kewenangan penuh dalam menyeleksi caleg. Baca juga:Pemilu Terbuka atau Tertutup, Pakar: Yang Penting Menjaga PersatuanSetali tiga uang, Asnawi juga berpendapat bahwa proporsional terbuka bisa memaksimalkan diri caleg. Sebab, caleg bisa melakukan pendekatan dan menyampaikan visi-misinya langsung kepada rakyat. Adapun proporsional tertutup berpotensi menutup kompetisi antar sesama kader partai. “Kami khawatir proporsional tertutup juga dimanfaatkan parpol yang berjiwa oportunis,” jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Golkar dan PKS Sepakat Dorong MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka | merdeka.comGolkar dan PKS Sepakat Dorong MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka | merdeka.comWakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia, Golkar bersama PKS dan enam partai lain di parlemen berharap Mahkamah Konstitusi mendengar aspirasi partai. Yaitu tidak mengabulkan gugatan dan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Baca lebih lajut »

Sidang Lanjutan Gugatan Pemilu di MK - tvOneSidang Lanjutan Gugatan Pemilu di MK - tvOneSidang MK yang dipimpin oleh ketua MK Anwar Usman Kamis (9/2/2023) hari ini dilanjutkan dengan agenda untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, mulai dari para penggugat hingga KPU RI. - tvOne
Baca lebih lajut »

AHY: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Kehendak Rakyat dan Amanah ReformasiAHY: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Kehendak Rakyat dan Amanah ReformasiAgus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan partainya menolak opsi sistem pemilu proposional tertutup dan memperingatkan hak rakyat tidak boleh dirampas oleh siapapun.
Baca lebih lajut »

Cak Imin dan Airlangga Bertemu, Sepakati Sistem Pemilu 2024 Tak Diubah | merdeka.comCak Imin dan Airlangga Bertemu, Sepakati Sistem Pemilu 2024 Tak Diubah | merdeka.comMenurut Cak Imin, kesepakatan agar sistem Pemilu 2024 tak diubah merupakan langkah menjaga politik di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Cak Imin: Sistem Pemilu Jangan Diubah-ubah Dulu!Cak Imin: Sistem Pemilu Jangan Diubah-ubah Dulu!Cak Imin menyatakan pihaknya bersama Golkar sertai parpol lain berkomitmen menyiapkan suasana politik yang kondusif menuju Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Dear Hakim MK, Sistem Pemilu Coblos Partai Dinilai Untungkan OligarkiDear Hakim MK, Sistem Pemilu Coblos Partai Dinilai Untungkan OligarkiTentang pemilu sistem terbuka atau coblos nama caleg, mantan komisioner KPU ini mendorong pakai sistem proporsional terbuka karena lebih memihak pada rakyat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 08:39:21