Itu berlaku meski di negara yang dikunjungi ganja dinyatakan legal. Misalnya, di Thailand.
JawaPos.com – Jangan bawa bekal ganja. Peringatan tersebut dirilis oleh Kedutaan Besar Thailand di berbagai belahan dunia. Mereka mengingatkan warganya terkait legislasi kepemilikan dan konsumsi ganja. Sebab, selain di Thailand, legislasi di negara-negara lain sangatlah ketat. Terutama di kawasan Asia.
Kedutaan Besar Thailand di Singapura, Korea Selatan , Jepang, dan Indonesia merasa perlu memperingatkan warganya agar tidak sembarangan. Dalam peringatan itu disebutkan, dampak hukum kepemilikan dan konsumsi ganja di negara lain sangatlah berat. Mulai penjara, denda dengan nominal tinggi, hingga hukuman mati.
Pemerintah Thailand mengeluarkan ganja dari daftar narkoba sejak 9 Juni lalu. Di Negeri Gajah Putih itu, penduduk bebas menanam dan mengomersialkan ganja. Namun, konsumsinya tidak boleh dilakukan di tempat umum. Aturan terkait kepemilikan dan konsumsi ganja tersebut masih terbatas. Karena itu, berbagai pihak menganggap peredaran ganja di Thailand tidak terkontrol.
Baca juga:Pakar: Sebelum Ganja Dipakai untuk Medis, UU Harus Direvisi DahuluDi sisi lain, pemerintah Singapura dan Tiongkok memperingatkan warga mereka agar tidak mengonsumsi ganja ketika berada di luar negeri. Badan Narkotika Pusat Singapura menegaskan bahwa mereka bakal melakukan pengecekan ketat di pos pemeriksaan imigrasi untuk mencegah narkoba masuk ke negara tersebut. Di Singapura, mereka yang memiliki maupun mengonsumsi narkoba bisa dihukum 10 tahun penjara. Dendanya mencapai SGD 20 ribu . Jika pelanggarannya berat, bahkan bisa dihukum mati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wamenkes: Riset Ganja Medis Tak Perlu Revisi UU NarkotikaDante Saksono Harbuwono mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan segera membuat regulasi mengizinkan riset ganja medis.
Baca lebih lajut »
Hamdan Zoelva Wanti-Wanti Dampak Sosial Legalisasi Ganja untuk Medis | merdeka.comApabila ke depannya pemerintah melegalkan penggunaan ganja untuk keperluan medis, Hamdan berharap agar penggunaan tersebut dalam jumlah yang sangat terbatas.
Baca lebih lajut »
Peredaran Ganja dan Miras lewat Jalur Trans-Papua DigagalkanTNI AD menggagalkan peredaran ganja dan miras melalui jalur Trans-Papua ke daerah pegunungan. Upaya pengawasan jalur itu semakin diperketat. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Khawatir Disalahgunakan, Guru Besar UGM Tak Sepakat Ganja DilegalkanPendapat tentang tanaman ganja dipergunakan dalam pengobatan medis ditanggapi sejumlah pakar.
Baca lebih lajut »