'Bukan urusan saya (menindak importir), urusan saya melindungi UMKM. Itu urusan Bea Cukai dan Kepolisian,' ujar Teten.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki/Foto: Wahyudi baju bekas impor
Teten juga mengatakan berkaitan dengan maraknya baju bekas impor juga bukan kewenangan Kemenkop UKM saja, tetapi yang utama adalah Kementerian Perdagangan dan juga Kementerian Perindustrian."Ini kan kewenangannya ini kan banyak, di Kemendag, Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kepolisian. Saya Menkop UKM hanya ingin melindungi UMKM," lanjutnya.itu sudah berdampak besar kepada produk lokal hingga tenaga kerjanya.
Teten juga mengajak seluruh pihak untuk memberikan pemahaman kepada publik, bahwa dengan melarang impor pakaian bekas ilegal adalah bentuk keberpihakan pada UMKM dan perlindungan dari tindakan penyelundupan pakaian bekas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Viral Warganet Ditagih Bea Masuk Rp 4,8 Juta, Begini Penjelasan Bea CukaiCuitan warganet yang diminta bea masuk Rp 4,8 juta untuk bea masuk piala dari Jepang viral di media sosial Twitter. Ini penjelasan Bea Cukai.
Baca lebih lajut »
Bareskrim Gerebek Gudang yang Simpan Pakaian Bekas Hasil ImporBareskrim Polri bersama Bea Cukai menggerebek gudang yang dijadikan tempat penyimpanan pakaian bekas hasil impor.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Musnahkan 450 Koli Impor Pakaian dan Sepatu BekasBea Cukai memusnahkan sebanyak 450 koli pakaian bekas dan sepatu bekas yang ditemukan di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam pada Maret 2023.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Kemenkeu Amankan 7.877 Bal Pakaian Impor BekasDirektur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani menyebutkan, pihaknya telah mengamankan 7.877 bal pakaian impor bekas.
Baca lebih lajut »
Ramai di Medsos, Begini Cara Menghitung Bea Cukai 2023 untuk Barang ImporBerikut cara menghitung barang impor yang dikenai bea masuk atau pajak di tahun 2023 ini.
Baca lebih lajut »