HNW mengatakan amandemen harus diusulkan oleh minimal sepertiga anggota MPR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mempersilakan jika ada partai atau pihak yang merencanakan untuk mengamendemen menyeluruh Undang-Undang Dasar 1945. Namun, menurut aturan-aturan yang berlaku mengenai ketentuan mengubah undang-undang, hal itu bisa dilakukan jika diusulkan oleh minimal sepertiga anggota MPR.
Baca Juga Itu pun, lanjutnya, tidak sekadar usulan. Namun, ia mengatakan, juga harus disampaikan secara tertulis seperti misalnya disebutkan pasal mana yang mau diubah beserta alasannya. Menurutnya untuk sampai ke sana masih terlalu jauh. Sebab hingga saat ini, belum ada satu pun usulan masuk ke MPR mengenai amandemen.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lobi Prabowo-Paloh: Soal Koalisi hingga Revisi Menyeluruh UUD’45 - Peristiwa - www.indonesiana.idPrabowo kemudian melanjutkan lobi-lobi dengan menemui Ketua Umum NasDem Surya Paloh. Ia menyambangi rumah Paloh di kawasan Permata Hijau, Jakarta, 13 Oktober 2019.
Baca lebih lajut »
Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Sandera Megawati soal KabinetPengamat UNJ, Ubedillah Badrun menilai pembentukan kabinet yang ranah perogratif Jokowi justru masih tersandera restu Megawati Soekarnoputri.
Baca lebih lajut »
Berita Terbaru Soal Penikaman Maut yang Menewaskan Pekerja Bangunan di WamenaKapolres Jayawijaya Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Ananda Swadaya memastikan tetap mengejar pelaku penikaman yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia di distrik Wouma, Wamena, Papua, Sabtu malam. penusukandiWamena
Baca lebih lajut »
Suara Warga Puncak soal Sistem 2-1 yang akan Gantikan Buka-TutupSeperti apa suara warga sekitar Puncak mengenai sistem 2-1 yang akan menggantikan sistem buka-tutup? Sistem21 BukaTutup Puncak
Baca lebih lajut »
Camat Ciputat Jelaskan Soal Surat Edaran Jumat Bergamis HitamCamat Ciputat Andi Patabai menyebut jika surat edaran itu hoaks dan sengaja diramaikan di media sosial. Surat perintah agar...
Baca lebih lajut »