Smartfren Luncurkan ROSA Edisi 4G CAT6 dengan Kecepatan Hingga 300 Mbps

Teknologi Berita

Smartfren Luncurkan ROSA Edisi 4G CAT6 dengan Kecepatan Hingga 300 Mbps
SMARTFRENROSA4G CAT6
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 53%

Smartfren meluncurkan ROSA edisi 4G CAT6 dengan kecepatan download dan upload lebih stabil hingga 300 Mbps. Fitur WIFI Dual Band 5Ghz serta 2.4Ghz memungkinkan penggunaan hingga 64 gawai sekaligus tanpa penurunan kualitas koneksi. ROSA edisi 4G CAT6 juga cocok untuk perangkat IoT dan mudah dipasang. Pelanggan dapat membelinya dengan harga Rp1,2 juta dan mendapatkan gratis kuota internet hingga 300 GB selama 6 bulan.

Pelanggan kini bisa mendapatkan ROSA dengan perangkat berteknologi 4G CAT6 , yang memberikan kecepatan download dan upload lebih stabil up to 300 Mbps.

Hal ini memungkinkan pelanggan menggunakan beberapa gawai sekaligus dalam waktu yang sama tanpa harus khawatir mengalami penurunan kualitas koneksi nirkabel. Saat ini, pelanggan sudah bisa mendapatkan ROSA edisi CAT6 tersebut di berbagai galeri Smartfren terdekat. Pelanggan cukup menebusnya seharga Rp1,2 juta-an dan otomatis memperoleh gratis kuota internet hingga total 300 GB yang aktif selama 6 bulan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

SMARTFREN ROSA 4G CAT6 WIFI INTERNET

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 TSidang Putusan Harvey Moeis, Hakim Nyatakan Kerugian Negara Kasus Timah Rp 300 TMajelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah yang menyeret Harvey Moeis yakni sebanyak Rp 300 T
Baca lebih lajut »

Hakim Sebut Kerugian Negara Akibat Harvey Moeis Capai Rp 300 TriliunHakim Sebut Kerugian Negara Akibat Harvey Moeis Capai Rp 300 TriliunAnggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa beberkan kerugian negara akibat perbuatan Harvey Moeis Dkk dalam kasusdugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Baca lebih lajut »

DPP CMMI Pertanyakan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi TimahDPP CMMI Pertanyakan Kerugian Negara Rp 300 Triliun dalam Kasus Korupsi TimahSekretaris Jenderal DPP CMMI, Perwira Siregar, mempertanyakan rincian perhitungan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah. Ia meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk terbuka kepada publik dan menjelaskan secara rinci mengenai kerugian negara tersebut.
Baca lebih lajut »

Kejagung Dikritik Gagal Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Kasus TimahKejagung Dikritik Gagal Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Kasus TimahPakar Hukum Pidana menilai Kejaksaan Agung gagal membuktikan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah dan menyoroti penghitungan kerugian yang didasarkan pada kerugian ekologis.
Baca lebih lajut »

Cek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum MatiCek Fakta: Presiden Prabowo Pecat Hakim Eko Aryanto, Pelaku Korupsi 300 T Dihukum MatiMuncul narasi yang menyebut Presiden Prabowo memecat hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis. Benarkah demikian? Berikut faktanya!
Baca lebih lajut »

TMII Catat 300 Ribu Pengunjung Selama Periode NataruTMII Catat 300 Ribu Pengunjung Selama Periode NataruTaman Mini Indonesia Indah (TMII) mencatat lonjakan jumlah pengunjung selama periode Nataru 2024-2025, mencapai 300 ribu dan melebihi target manajemen. TMII telah direvitalisasi dan dilengkapi atraksi baru seperti Museum Indonesia, Taman Burung Jagat Satwa Nusantara, dan Dancing Fountain Show 'Tirta Cerita'.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 13:13:43