SMA Negeri 13 Jakarta mendukung rencana pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar perokok demi membentuk profil pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter.
Kepala SMA Negeri 13 Jakarta Tuti Sukarni di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis . ANTARA/Abdu FaisalJakarta - Sekolah Menengah Atas Negeri 13 Jakarta mendukung rencana pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus bagi pelajar perokok demi membentuk profil pelajar Pancasila yang cerdas dan berkarakter.
Tentunya, kata Tuti, pihaknya lebih mendahulukan pembinaan terhadap peserta didik yang ketahuan melanggar aturan tata tertib sekolah tersebut, sebelum memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar Plus yang bersangkutan. Pada saat upacara bendera setiap Senin, pembina juga selalu mengingatkan para peserta upacara terhadap tanggung jawab mereka selama berada di sekolah.
Tuti menilai siswa yang bisa membeli rokok, artinya orang tuanya memiliki kelebihan dana sehingga bisa membiayai seluruh keperluan belajar anak tanpa dukungan KJP Plus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Putusan Banding Anak Buah Sambo: Hendra Kurniawan Tetap Dihukum 3 Tahun PenjaraMajelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Hendra Kurniawan. Dengan putusan ini, maka Hendra tetap menjalani hukuman tiga tahun penjara sesuai vonis pengadilan tingkat pertama.
Baca lebih lajut »
PSI Kritik Kebijakan Pj Heru yang akan Cabut KJP Pelajar Perokok |Republika OnlinePemerintah diminta memersempit akses anak-anak terhadap rokok.
Baca lebih lajut »
Kompol Kasranto Juga Divonis Hari Ini Perkara Kasus Narkoba Teddy MinahasaPengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang vonis kasus peredaran narkoba terhadap terdakwa mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto hari ini.
Baca lebih lajut »
BREAKING NEWS: Putusan Tingkat Banding Tetap, Hendra Kurniawan Dipidana 3 Tahun Penjara - Tribunnews.comHal yang memberatkan vonis pidana terhadap Hendra Kurniawan lantaran ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. (ld)
Baca lebih lajut »
Proyek MRT Jakarta Tetap Lanjut Meski Tidak jadi Ibu Kota LagiPT MRT Jakarta memastikan proyek pembangunan MRT Jakarta akan tetap dilanjutkan meski DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota Indonesia
Baca lebih lajut »
Pengadilan Negeri Klaten Eksekusi 17 Lahan Proyek Tol Jogja-Solo, 7 Alat Berat DiterjunkanPengadilan Negeri (PN) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan melakukan eksekusi 17 bidang lahan proyek Tol Jogja-Solo yang dijadwalkan pada 10 dan 11 Mei 2023.
Baca lebih lajut »