Kementerian Pendidikan tidak lagi mewajibkan skripsi sebagai syarat utama kelulusan mahasiswa S1 dan D4 (sarjana terapan).
"Jadi, jangan suka dulu dengan hal-hal yang dipermudah seperti ini. Kalau terlalu dipermudah, kita enggak akan belajar. Maka itu mahasiswa harus sungguh-sungguh. Bukan masalah ada skripsi atau tidak, tapi punya kompetensi atau tidak," lanjutnya.
"Kalau tidak [berkompeten], ya, bakal kalah saingan. Akibat diberi kemerdekaan, banyak [mahasiswa] yang kemudian nyantai-nyantai saja, enggak serius. Jangan dikira nanti langsung dapat kerjaan setelah lulus. Enggak bakalan karena persaingan ketat," tegas dosen Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, ini.Sebelumnya, Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, resmi tidak mewajibkan skripsi sebagai syarat utama kelulusan mahasiswa S1 dan D4 .
Nadiem mengatakan, syarat kelulusan akan diserahkan kepada masing-masing kepala program studi di perguruan tinggi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mahasiswa Tak Wajib Skripsi Lagi, Nadiem: Bisa Bentuk Proyek dan LainMahasiswa yang sedang mengambil S1 atau D4 tidak lagi wajib mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru Kemendikbudristek, Mahasiswa Tak Lagi Wajib Bikin Skripsi sebagai Syarat KelulusanKemendikbudristek tak lagi mewajibkan mahasiswa S1 dan mahasiswa D4 membuat skripsi sebagai syarat kelulusan.
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Apa Gantinya?Nadiem mengatakan, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 akan diserahkan kepada kaprodi masing-masing perguruan tinggi. Apa saja pengganti skripsi?
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi, Apa Gantinya?Nadiem mengatakan, syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 akan diserahkan kepada kaprodi masing-masing perguruan tinggi. Apa saja pengganti skripsi?
Baca lebih lajut »
Nadiem Makarim Sebut Skripsi Tak Lagi Wajib untuk Kelulusan Mahasiswa, Tapi...Syarat kelulusan tidak wajib skripsi melainkan diserahkan kembali kepada keputusan perguruan tinggi.
Baca lebih lajut »