Lembaga pengatur hulu migas di Indonesia saat ini yaitu SKK Migas dikabarkan akan dibubarkan.
Jakarta, CNBC Indonesia -
Adapun salah satu poin dalam usulan revisi UU Migas tersebut yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus Migas sebagai lembaga definitif pengganti SKK Migas."Konsekuensi logisnya demikian . Tidak ada dasar hukumnya lagi bagi kelembagaan tersebut," ujar Mulyanto kepada CNBC Indonesi, Senin . Mulyanto mengatakan, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi, pemerintah harus membentuk lembaga baru yang setidaknya akan memiliki dua fungsi yaitu sebagai regulator dan operator.
Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 4A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Siap-Siap SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ini Badan PenggantinyaPemerintah dan DPR kini tengah memfinalisasi Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca lebih lajut »
SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ternyata Ini Alasannya..Dalam draft Revisi UU Migas, akan terbentuk lembaga Badan Usaha Khusus (BUK) Migas
Baca lebih lajut »
Jakarta Bakal Ganti Nama Jadi DKJ Usai Ada IKN, Ekonomi Bakal Loyo?Pemerintah berencana untuk mengubah nama DKI Jakarta menjadi Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) setelah pusat pemerintahan pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan
Baca lebih lajut »
Demokrat Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Deklarasi Pekan IniPartai Demokrat bakal mendeklarasikan dukungannya pada bakal capres Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto, dalam pekan ini.
Baca lebih lajut »
Gerindra: Cawapres Prabowo Diputuskan Setelah Demokrat Deklarasikan DukunganPenentuan bakal cawapres pendamping Prabowo bakal dilakukan secara kekeluargaan bersama seluruh parpol yang tergabung dalam KIM.
Baca lebih lajut »