Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan skema koordinasi on benefit (COB) yang memungkinkan asuransi swasta dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berbagi tanggung jawab dalam membiayai klaim kesehatan. Skema ini diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan dan akan diatur melalui Surat Edaran (SE) OJK. BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin dan pembayar klaim pertama hingga batas manfaat, sementara asuransi swasta menanggung sisanya.
Selasa, 11 Feb 2025 21:15 WIBBakal ada skema coordination on benefit alias patungan asuransi swasta dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono.
Ogi menjelaskan skema COB tersebut merupakan inisiatif dari Kementerian Kesehatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan pada akhir 2024 lalu. Melalui skema tersebut, nantinya tarif Indonesian-Case Based Groups atau INA-CBG yang diklaim oleh BPJS Kesehatan akan juga ditanggung oleh asuransi swasta. "Melalui skema tersebut diatur bahwa terdapat batasan 200% maksimal dari tarif INA-CBG dengan 70 persen-nya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan dan sisanya 120 persen akan ditanggung oleh asuransi komersial. Jadi, koordinasi antara BPJS di layar pertama dan juga asuransi komersial akan dilakukan koordinasi lebih lanjut," jelas Ogi dalam acara Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025, di JCC Senayan, Jakarta, Selasa .
Ogi menerangkan saat ini OJK tengah menyusun surat edaran OJK yang mengatur tata kelola penyelenggaraan produk asuransi. Melalui SE OJK itu, juga diatur mengenai mekanisme kerja sama COB antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan. Dia menegaskan BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin sekaligus pembayar klaim pertama hingga batas manfaat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kemudian, perusahaan asuransi membayarkan sisanya. Dia berharap melalui adanya skema ini, dapat menekan klaim kesehatan serta mencegah klaim ganda.
BPJS Kesehatan ASURANSI SWESTA COB KLAIM KESEHATAN OJK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Monopoli BPJS Kesehatan dan kinerja pelayanan fasilitas kesehatanKetidakseimbangan antara pendapatan iuran dan beban klaim yang terus meningkat menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional ...
Baca lebih lajut »
21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan tidak mengcover semua penyakit.
Baca lebih lajut »
Menkes Sebut Masyarakat yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan GratisProgram pemeriksaan kesehatan gratis itu akan mulai dilakukan pada Februari 2025 bagi masyarakat yang sedang ulang tahun.
Baca lebih lajut »
Cak Imin Dorong Masyarakat Aktifkan BPJS Kesehatan untuk Manfaatkan Cek Kesehatan GratisCak Imin mengajak masyarakat agar segera mengaktifkan status kepesertaan BPJS Kesehatan mereka agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan gratis yang diberikan. Program ini dinilai memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan dan perekonomian negara.
Baca lebih lajut »
Penaikan Iuran BPJS Kesehatan Jangan Sampai Bikin Lonjakan TunggakanKOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan bahwa penaikan iuran BPJS Kesehatan sebetulnya merupakan suatu keniscayaan
Baca lebih lajut »
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Peserta Bisa Manfaatkan Seumur HidupJenis pelayanan kesehatan ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan seumur hidup sesuai syarat dan ketentuan.
Baca lebih lajut »