Skema Insentif Mobil Listrik Belum Diungkap, Ini Insentif yang Sudah Berjalan

Indonesia Berita Berita

Skema Insentif Mobil Listrik Belum Diungkap, Ini Insentif yang Sudah Berjalan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Walau telah mengungkapkan skema dan besaran subsidi motor listrik, pemerintah belum menjembreng detail insentif mobil listrik.

Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA- Pemerintah telah merilis skema pemberian subsidi motor listrik, tetapi masih menunggu waktu untuk mengungkap skema insentif mobil listrik. Sejauh ini, pemerintah mengklaim telah memberikan berbagai insentif yang telah memangkas harga jual mobil listrik sekitar 32 persen.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu, kebijakan pemberian subsidi dan insentif kendaraan listrik yang diistilahkan sebagai bantuan pemerintah itu digagas sebagai langkah transformasi ekonomi hijau.Secara rinci, dia menjelaskan pemberian subsidi khususnya untuk motor listrik dengan besaran Rp7 juta per unit. Pada tahun ini, pemberian subsidi dijatah untuk 200.000 unit motor baru, dan 50.000 unit motor listrik hasil konversi.

Febrio menjelaskan pemerintah telah memberikan insentif investasi mobil listrik sebagaimana mengacu Perpres No. 55/2019 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai . Rincian insentif itu dari sisi hulu, berupa fasilitas libur pajak selama 20 tahun yang disesuaikan dengan besaran investasi untuk kendaraan bermotor serta komponen utamanya.

Dari sisi hilir, pemerintah telah membebaskan tarif PPnBM untuk mobil listrik hingga nol persen. Bahkan, untuk produksi mobil listrik yang masih mengandalkan impor IKD dan CKD , pemerintah juga membebaskan bea masuk.“Ada insentif pajak daerah pengurangan BBNKB dan pajak kendaran bermotor PKB hingga 90 psersen,” kata Febrio.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Skema Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Dibatasi 200 Ribu Unit Motor Listrik BaruSkema Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta, Dibatasi 200 Ribu Unit Motor Listrik BaruPemerintah menetapkan bantuan berupa insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Insentif itu dibatasi untuk 200 ribu unit motor listrik baru.
Baca lebih lajut »

Luhut Sebut Mekanisme Insentif untuk Mobil dan Motor Listrik Diumumkan Senin BesokLuhut Sebut Mekanisme Insentif untuk Mobil dan Motor Listrik Diumumkan Senin BesokSebelumnya, Kemenperin sempat menyebut besaran insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, mobil listrik Rp80 juta.
Baca lebih lajut »

Insentif Kendaraan Listrik Diketok Hari Ini, Berikut Dua Mobil Calon PenerimanyaInsentif Kendaraan Listrik Diketok Hari Ini, Berikut Dua Mobil Calon PenerimanyaWuling Air ev dan Hyundai Ioniq merupakan calon terkuat penerima insentif kendaraan listrik seiring dengan wacana syarat TKDN.
Baca lebih lajut »

Insentif Mobil dan Motor Listrik akan Diumumkan Luhut Hari IniInsentif Mobil dan Motor Listrik akan Diumumkan Luhut Hari IniMenkomarves Luhut Binsar Pandjaitan sebut pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik, bukan subsidi. Insentif itu akan diumumkan hari ini.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Luhut Cs Bakal Umumkan Soal Insentif Mobil ListrikHari Ini, Luhut Cs Bakal Umumkan Soal Insentif Mobil ListrikSiap-siap, pemerintah bakal umumkan kebijakan soal kendaraan listrik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 20:22:53