Surat Edaran Bersama (SKB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengatur libur sekolah selama lima hari awal puasa dan jadwal pembelajaran selama 14 hari selanjutnya.
Surat Edaran Bersama ( SKB ) tiga menteri mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi dikeluarkan pada Selasa, (21/1/2025). SKB ini melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam SKB tersebut, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khusyuk, merayakan ibadah dan tradisi hari raya Idulfitri, serta tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan sebaik-baiknya.
SKB ini mengatur libur sekolah selama lima hari awal puasa. Selama periode tersebut, siswa diinstruksikan untuk belajar di rumah sesuai dengan penugasan dari sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Mereka dapat belajar dalam lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat. Setelah lima hari awal puasa, siswa kembali mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah selama 14 hari berdasarkan jadwal yang diatur dalam SKB.SKB ini menekankan pentingnya pelaksanaan kegiatan bermanfaat selama bulan Ramadhan untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Selain itu, SKB ini juga menghimbau agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan dengan baik selama bulan puasa
RAMADHAN PEMBELAJARAN SKB LIBUR SEKOLAH IBADAH
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: SKB Tiga Menteri Akan DiumumkanPemerintah Indonesia dikabarkan akan mengeluarkan kebijakan libur sekolah selama bulan Ramadan 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti menyatakan bahwa keputusan tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca lebih lajut »
SKB 3 Menteri Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025SKB 3 Menteri Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 telah ditetapkan, meliputi 17 tanggal merah untuk libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Libur nasional tersebar di Maret, April, Mei, Juni, Agustus, September, dan Desember 2025, sementara beberapa bulan seperti Februari, Juli, Oktober, dan November tidak memiliki libur nasional.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani-Erick Thohir Merapat ke Kantor Bahlil, Bahas Apa?Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi Kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Baca lebih lajut »
SKB 3 Menteri Aturan Pembelajaran Selama Ramadan 2025Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengatur pelaksanaan pembelajaran bagi siswa selama bulan Ramadan 2025. Pembelajaran tetap akan berlangsung di sekolah dengan penjadwalan khusus untuk kegiatan mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat .
Baca lebih lajut »
Hari Libur Nasional 2025SKB 3 Menteri menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Baca lebih lajut »
Berapa Hari Libur Isra Miraj 2025? Sambut Liburan 5 Hari Full di Bulan Januari!Cek keputusan SKB 3 Menteri terbaru mengenai jumlah libur Isra Miraj 2025 yang mencapai 5 hari!
Baca lebih lajut »