Penerapan sistem poin dalam penindakan pelanggaran lalu lintas pada 2025 dinilai efektif untuk mengurangi angka pelanggaran. Sanksi yang diberikan meliputi pengurangan poin dan pencabutan SIM permanen.
JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan sistem poin dalam penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada tahun 2025 dinilai efektif untuk mengurangi pelanggaran. Dalam aturan, bagi warga yang melanggar terancam akan dikurangi poinnya menurut bobot pelanggaran. Sanksi yang diberikan pun bisa berupa pencabutan surat izin mengemudi secara permanen.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, Rabu (8/1/2025), mengatakan, banyak pelanggaran yang terjadi di jalan karena belum ada sanksi yang menimbulkan efek jera. Jika mekanisme sistem poin dalam penerapan tilang diterapkan secara baik, pengemudi yang banyak melakukan pelanggaran tentu akan dicabut surat izin mengemudi (SIM)-nya. Dalam sistem ini, pengendara yang melakukan pelanggaran atau terlibat kecelakaan lalu lintas secara otomatis akan diganjar pengurangan poin sesuai dengan bobot pelanggaran. Jenis pelanggaran pun akan terekam dalam sistem poin(TAR) yang juga terintegrasi dengan sistem tilang elektronik (E- TLE). Itu berarti data pelanggaran akan tersimpan dalam basis data. Siapa pun yang melanggar akan terkena sanksi hingga pencabutan SIM. ”Pengemudi yang telah mendapatkan angka penalti 12 poin, polisi berwenang melakukan pencabutan (SIM) untuk sementara waktu sambil menunggu penetapan putusan dari pengadilan,” katanya. Pengemudi yang SIM-nya dicabut tidak bisa memperpanjang SIM tetapi harus mengulang dengan mekanisme dan prosedur seperti pembuatan SIM baru. Selain itu, pengemudi yang melanggar diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dibuktikan dengan kelulusan mengemudi.Seorang pejalan kaki berpapasan dengan pengendara sepeda motor di jalur pedestrian di Jalan Tambak, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Korlantas Polri mulai menerapkan tilang poin kepada para pengendara yang melanggar lalu lintas pada 2025. Proses pengulangan pembuatan SIM bagi mereka yang SIM-nya dicabut, menurut Budiyanto, akan memberikan efek jera karena dalam prosesnya bakal menyita waktu dan perlu biaya untuk membuatny
Sistem Poin Tilang Pelanggaran Lalu Lintas SIM Sanksi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tilang Sistem Poin 2025: Pemilik SIM Diberi Modal 12 PoinEfektifkah untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas?
Baca lebih lajut »
Tilang Sistem Poin Diterapkan, Berapa Poin Akumulasi yang Bakal Kena Sanksi Berat?Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan tilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas pada 2025. Ini aturan akumulasi poinnya.
Baca lebih lajut »
Sistem Tilang Poin Berlaku di IndonesiaPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah diberlakukan sistem tilang poin yang terintegrasi dengan penerbitan SIM. Setiap pelanggaran akan akumulasi poin dan dapat mengakibatkan pencabutan SIM. Namun, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru setelah masa pencabutan berakhir dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca lebih lajut »
Korlantas Polri Terapkan Sistem Tilang Poin Mulai Januari 2025Sistem tilang poin diterapkan Korlantas Polri kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang melanggar lalu lintas. Pelanggaran akan diukur dalam poin yang akan dikurangi seiring pelanggaran. Mencapai 18 poin akan mengakibatkan penarikan SIM. Pengamanan lalu lintas saat mudik Lebaran menjadi tantangan yang lebih besar dibandingkan dengan Nataru.
Baca lebih lajut »
Sistem Tilang Poin Berlaku Januari 2025Sistem tilang poin untuk pelanggaran lalu lintas mulai berlaku di Indonesia per Januari 2025. Sistem ini berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan dibedakan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Pelanggaran bisa mendapatkan poin 5, 3, atau 1, dan SIM bisa dicabut jika mencapai 12 poin. Pelanggaran berat seperti tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM dicabut permanen.
Baca lebih lajut »
Sistem Poin Tilang Bakal Berlaku di Indonesia Tahun 2025Indonesia akan menerapkan sistem poin tilang pada tahun 2025 untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas. Pelanggar akan dikurangi poinnya sesuai bobot pelanggaran, dan dapat dikenakan sanksi pencabutan SIM secara permanen. Sistem ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengemudi dan meningkatkan keselamatan di jalan.
Baca lebih lajut »