Pemerintah Indonesia akan mengganti sistem kelas BPJS Kesehatan (kelas 1, 2, dan 3) dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Sistem KRIS ini menjamin semua pasien mendapatkan kelas rawat inap yang sama. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa sistem BPJS tanpa kelas ini akan diimplementasikan secara bertahap mulai tahun ini dan tarif BPJS kemungkinan tidak akan mengalami perubahan.
- Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam BPJS Kesehatan pada Juli 2025, dengan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS .
"Tarifnya belum ditentuin tapi harusnya ga ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama," kata Budi. Sistem KRIS akan diterapkan secara bertahap dengan target penerapan total pada 30 Juni 2025. Selanjutnya iuran untuk peserta akan secara resmi ditetapkan pada 1 Juli 2025.Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.
2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
BPJS Kesehatan KRIS Kelas Rawat Inap Tarif BPJS Sistem Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Tiadakan Kelas, Digantikan Sistem KRIS mulai Juli 2025Sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus mulai 1 Juli 2025. Penghapusan sistem kelas ini merupakan bagian dari implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diterapkan secara bertahap. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah dari sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Perubahan Sistem BPJS Kesehatan: Kelas Hilang, Tarif Tetap?Perpres 59 Tahun 2024 resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penerapannya akan bertahap hingga 30 Juni 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah.
Baca lebih lajut »
Kesehatan Diganti KRIS, BPJS Tidak Menanggung Semua BiayaKesehatan akan diganti menjadi Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) selambatnya Juli 2025. KRIS bertujuan memberi layanan kesehatan dengan standar sama. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyarankan masyarakat memiliki asuransi swasta karena BPJS tidak menanggung semua biaya pengobatan. Selain itu, berita juga membahas tentang kejadian tenggelamnya dua bocah di Surabaya, longsor di Pekalongan, kebakaran di Jakarta Pusat, peninjauan pagar laut di Tangerang, penemuan mayat di Lampung, dan kasus mayat wanita dalam koper merah di Ngawi.
Baca lebih lajut »
21 Kategori Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan BPJS Kesehatan tidak mengcover semua penyakit.
Baca lebih lajut »
Menkes Sebut Masyarakat yang Tidak Punya BPJS Kesehatan Tetap Bisa Dapat Pemeriksaan Kesehatan GratisProgram pemeriksaan kesehatan gratis itu akan mulai dilakukan pada Februari 2025 bagi masyarakat yang sedang ulang tahun.
Baca lebih lajut »
Monopoli BPJS Kesehatan dan kinerja pelayanan fasilitas kesehatanKetidakseimbangan antara pendapatan iuran dan beban klaim yang terus meningkat menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional ...
Baca lebih lajut »