Siskaeee Divonis Penjara Satu Tahun soal Keterlibatan Film Porno

Siskaeee Berita

Siskaeee Divonis Penjara Satu Tahun soal Keterlibatan Film Porno
Vonis PenjaraFilm PornoKonten Kreator Siskaeee
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 22 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 94%
  • Publisher: 51%

Siskaeee dan terdakwa lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas dugaan pembuatan video porno. Respons beragam muncul di ruang sidang.

- Konten kreator Siskaeee bersama terdakwa lainnya menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Hakim Ketua membacakan putusan perkara yang dilakukan oleh Siskaeee dkk atas dugaan keterlibatan dalam pembuatan video porno. "Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," kata Hakim Ketua di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .Berbagai respons diungkapkan pada terdakwa dalam ruang sidang, di antaranya adalah yang lega hingga menangis karena putusan jauh lebih rendah dari tuntutan, yaitu 2,5 tahun.

Saat ditanyakan apakah akan mengajukan banding atas putusan ini, kuasa hukum yang mewakili para terdakwa meminta waktu untuk menjawab.Baca juga:Sebagai informasi, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta. Siskaeee ditangkap usai 2 kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Vonis Penjara Film Porno Konten Kreator Siskaeee Porno Penjara Film Mangkir Siskaeee Divonis Soal Keterlibatan Film Porno Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas Video Porno Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yogyakarta Siskaeee Divonis Penjara Satu Tahun Konten Siskaeee Dkk Fransiska Candra Novitasari Pidana Tim

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mantan Menteri Singapura Divonis Satu Tahun Penjara Karena Gratifikasi Tiket Formula 1 hingga WiskiMantan Menteri Singapura Divonis Satu Tahun Penjara Karena Gratifikasi Tiket Formula 1 hingga WiskiMantan Menteri Transportasi S. Iswaran telah mengaku bersalah minggu lalu.
Baca lebih lajut »

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet PribadiEks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet PribadiMantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran dijatuhi hukuman penjara 12 bulan karena menerima gratifikasi senilai Rp3,7 miliar selama tujuh tahun
Baca lebih lajut »

Terlibat Suap, Mantan Menteri Transportasi Singapura Divonis 12 Bulan PenjaraTerlibat Suap, Mantan Menteri Transportasi Singapura Divonis 12 Bulan PenjaraHukuman yang dijatuhkan berkisar enam hingga tujuh bulan lebih lama dari vonis penjara yang diajukan oleh jaksa.
Baca lebih lajut »

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus SuapAzis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus SuapWakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena terlibat kasus suap.
Baca lebih lajut »

Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik divonis 6 tahun penjaraBupati Labuhanbatu nonaktif Erik divonis 6 tahun penjaraMajelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada terdakwa Bupati Labuhanbatu ...
Baca lebih lajut »

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara!Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Penjara!Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 14:06:16