Tol Trans Sumatera menjadi proyek besar yang dibangun Presiden Jokowi. Awalnya mustahil tapi Jokowi sudah membangun nyaris 920 Km.
- PT Hutama Karya masih terus mengebut pengerjaan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera . Direktur Utama HK Budi Harto mengatakan, dari keseluruhan penugasan pembangunan JTTS sepanjang 2.854 km, HK telah membangun mega proyek tersebut sepanjang 800 km per 25 Juni 2024.
Dalam Perpres itu merupakan langkah awal pembangunan jalan tol di Sumatera. Meliputi empat ruas Jalan Tol Medan - Binjai, Palembang - Simpang Indralaya, Pekanbaru - Dumai, dan ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar.
Jokowi Mega Proyek Tol Trans Sumatera Hutama Karya Hk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol NirsentuhDirektur Utama PT Hutama Karya (Persero), Budi Harto menuturkan, sistem gerbang tol nirsentuh atau multi-lane free flow (MLFF) lebih cocok dilakukan Tol Jawa.
Baca lebih lajut »
Bos HK Sebut Sistem MLFF Belum Cocok Diterapkan di Tol Trans SumateraBos Hutama Karya menyebut sistem bayar tol tanpa setop belum cocok diterapkan di Tol Trans Sumatera
Baca lebih lajut »
28 Kali Operasi ODOL di Tol Trans-Sumatera, 802 Kendaraan TerjaringDalam operasi tersebut, sejumlah 802 kendaraan diperiksa dan ditimbang untuk mengurangi kecelakaan.
Baca lebih lajut »
Eks Pejabat Hutama Karya Terlibat Korupsi Tanah di Lampung, Buat Proyek Jalan Tol Trans Sumatera?Namun, manajemen Hutama Karya membantah korupsi itu bkan untuk proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Baca lebih lajut »
Hutama Karya Tegaskan Kasus Korupsi Tanah Bukan di Proyek Tol Trans SumateraKasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PT Hutama Karya (Persero) terungkap.
Baca lebih lajut »
Hutama Karya Buka Suara Soal Kasus Korupsi di Jalan Tol Trans SumateraHutama Karya (persero) buka suara mengenai kasus korupsi proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang sedang disidik KPK.
Baca lebih lajut »