Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang TempoOtomotif
TEMPO.CO, Jakarta - Pembatasan mobilitas selama pandemi membuat kendaraan pribadi jarang dipakai. Tak sedikit orang yang memanfaatkan momen ini untuk memodifikasi motornya di bengkel. Namun masyarakat yang ingin memodifikasi motornya kadang khawatir bisa ditilang oleh polisi. Alasannya Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang memodifikasi kendaraan bermotor.
Baca juga:Motor Jarang Dipakai Akibat PPKM, Haruskah Lepas Aki?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Stok Aman, Erick Thohir Jamin Tak Ada Penimbunan Obat Covid-19Menteri BUMN Erick Thohir tak ingin, nantinya ada sebagian oknum yang bisa membeli obat-obatan Covid-19 dalam jumlah besar.
Baca lebih lajut »
Tak Inginkan PSG, Masa Depan Paul Pogba Semakin Tak PastiPaul Pogba dikabarkan tidak akan berlabuh di Paris.
Baca lebih lajut »
Selamat Pagi, Silakan Simak Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari IniBMKG memprakirakan cuaca di wilayah Jabodetabek hari ini Minggu (25/7), simak selengkapnya. BMKG
Baca lebih lajut »
Kadin dan Sejumlah Elemen Masyarakat Nyatakan Perang Terhadap Covid-19, Simak Isi DeklarasinyaKadin dan sejumlah elemen bersepakat untuk mendukung segala kebijakan yang diambil Pemerintah Republik Indonesia dalam upaya menanggulangi pandemi covid-19.
Baca lebih lajut »
Simak Cara Simpel Mendapatkan Obat Covid-19 Gratis via HalodocPemerintah telah membuka layanan obat Covid-19 secara gratis untuk masyarakat melalui fasilitas telemedicine. Ini cara mendapatkannya. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Perpanjangan PPKM Level 4, Simak Aturan Naik Kereta Api Hingga 2 AgustusAda sejumlah dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api selama PPKM Level 4.
Baca lebih lajut »