Ini syarat menjadi Caleg dan tugas menjadi Caleg setelah terpilih menjadi Anggota Legislatif
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilu 2024 tinggal menghitung waktu. Dinamika politik bergulir termasuk siapa yang bakal menjadi kandidat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Namun, Pemilu 2024 tak hanya seputar Pilpres, ada juga Pileg atau Pemilihan Legislatif untuk memilih anggota Legislatif di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten Kota. Lalu, apa saja syarat menjadi Caleg dan tugas menjadi Caleg setelah terpilih menjadi Anggota Legislatif?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sumbar: Caleg Pernah Tersandung Korupsi Wajib Penuhi 3 SyaratSyarat tersebut yakni melampirkan putusan pengadilan yang ditujukan kepada KPU setempat. Tujuannya, agar penyelenggara pemilu mengetahui berapa lama ancaman pidana, hasil putusan serta hukuman tambahan lainnya.
Baca lebih lajut »
Cak Imin Dipanggil jadi Saksi Usai Resmi jadi Bacawapres Anies, KPK Bantah Jadi Alat PolitikAli menegaskan, proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di Kemnaker pada periode Cak Imin menjabat sebagai Menaker dan Transmigrasi, sudah dimulai sejak tahun
Baca lebih lajut »
Keinginan Narji untuk Nyaleg Sempat Ditentang Istri: Dia Belum MatangTapi sekarang, istri malah mendorong Narji untuk jadi caleg.
Baca lebih lajut »
Lengkap! Ini Jadwal, Syarat, & Link Daftar CPNS 2023masyarakat yang akan ikut seleksi CASN 2023 diminta untuk menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat pendaftaran.
Baca lebih lajut »
Caleg NasDem di Jaktim Mundur Gara-gara Cak Imin Jadi Cawapres AniesSeorang caleg NasDem di Jakarta Timur memutuskan mundur sebagai protes atas kebijakan partai memilih Cak Imin sebagai cawapres.
Baca lebih lajut »
Sempat Ragu Maju Jadi Caleg, Opie Kumis Lega Dengar Jawaban Eko PatrioOpie saat itu lega ketika mendengar jawaban dari Eko Patrio. Padahal, sebelumnya Opie sempat ragu.
Baca lebih lajut »