JPNN.com : Simak, pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait mundurnya Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden.
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait mundurnya Miftah Maulana Habiburrahman dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden .
Presiden menyatakan sangat menghargai keputusan yang diambil Gus Miftah. Dia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai sikap kesatria. Prabowo mengatakan mengenal Miftah sebagai sosok yang sering bergaul dan memberikan ceramah kepada masyarakat.
Gus Miftah Mundur Utusan Khusus Presiden Presiden Prabowo
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapan Gus Baha tentang Kasus Gus Miftah: Kalau Saya Gus AsliKarena menjadi viral, masalah Gus Miftah ini ditanyakan ke Gus Baha
Baca lebih lajut »
Gus Baha Tanggapi Soal Gelar 'Gus': Saya Jelas Gus yang AsliBelakangan ini, gelar “Gus” menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Kontroversi ini dipicu oleh Gus Miftah, yang dianggap menyampaikan guyonan tidak pantas.
Baca lebih lajut »
Tanggapi Viral Hinaan Gus Miftah, Gus Baha Saya Gus Asli, Bukan NaturalisasiHanya saja Gus Baha berkelakar bahwa dirinya adalah gus asli artinya lahir dari orangtua yang mengasuh pondok pesantren demikian pula kakek-kakeknya
Baca lebih lajut »
Gus Miftah Olok-olok Penjual Es Teh, Simak Gajinya sebagai Utusan Khusus PresidenDalam cuplikan video ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah terlihat mempermalukan seorang bapak penjual es teh di tengah para jemaahnya.
Baca lebih lajut »
Gibran Jadi Plt Presiden Selama 16 Hari, Begini Isi Perintah PrabowoPresiden Prabowo Subianto menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi pelaksana tugas Presiden.
Baca lebih lajut »
Keponakan Prabowo Soroti Gus Miftah: Patut Dievaluasi sebagai Utusan Khusus PresidenKeponakan Presiden RI Prabowo Subianto sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR, Budi Djiwandono angkat bicara soal desakan masyarakat untuk mencopot Miftah Maulana Hab
Baca lebih lajut »