Relaksasi yang diberikan mulai dari perpanjangan tenor hingga keringanan pembayaran bunga. Apa saja syaratnya? CicilanKredit via detikfinance
Relaksasi yang diberikan mulai dari perpanjangan tenor hingga keringanan pembayaran bunga. Apa saja syaratnya?
"Bank atau leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah atau debitur," kata Sekar dalam siaran pers, Senin . Menurut dia, untuk debitur yang pembayarannya macet dan dia tidak mengajukan permohonan keringanan maka penarikan dapat dilakukan sepanjang perusahaan pembiayaan melakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengin Sembuh dari Corona, Simak Nih Pesan Penting dari Detri WarmantoDetri Warmanto menyampaikan pesan penting setelah dirinya dinyatakan sembuh dari virus corona atau covid-19. DetriWarmanto
Baca lebih lajut »
Menkes Setuju DKI Jakarta Pembatasan Skala Besar, Simak Arti, Syarat dan Perbedaan dengan Lockdown - Tribunnews.comSatu diantara pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan.
Baca lebih lajut »
Simak Dafar Rekomendasi Saham Hari IniSecara teknikal IHSG perdagangan hari ini akan bergerak di rentang 4.779 - 5.003.
Baca lebih lajut »
Lihat Nih, Siasat Israel Tangani Pandemi CoronaIsrael mengerahkan segala sumber dayanya untuk melawan pandemi virus corona (COVID-19), termasuk mengerahkan belasan pesawat kargo El Al untuk membawa peralatan medis dari Tiongkok. Viruscorona
Baca lebih lajut »
Update Corona 6 April, Pasien Positif Covid-19 di Sulut Bertambah, Nih DatanyaSulawesi Utara (Sulut) tercatat dua kasus baru yang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah menerima hasil sampel swap yang diperiksa laboratorium Kementerian Kesehatan. pasienpositifcorona
Baca lebih lajut »