Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya Bab IX terkait Sistem Informasi Pencalonan, Bab X terkait Penyelenggaraan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam Keadaan Bencana, Bab XI Pedoman Teknis, serta Bab XII Pedoman Penutup. Komisi Pemilihan Umum menegaskan pasangan Calon Presiden - Wakil Presiden didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Itu berarti partai politik baru peserta Pemilu 2024 belum dapat mengusulkan...
2. Verifikasi Bakal Pasangan Calon a). Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon: Kamis 19 Oktober 2023 sampai Sabtu 28 Oktober 2023 3. Pengusulan Penggantian a). Pengusulan Bakal Pasangan Calon Pengganti: Kamis 26 Oktober 2023 sampai Rabu 8 November 2023 4. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon a). Penetapan Pasangan Calon: Senin 13 November 20235.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Cek dan Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2023, Diumumkan 15 Oktober 2023Berikut cara cek dan link pengumuman hasil seleksi administRasi CPNS 2023.
Baca lebih lajut »
Jadwal Liga Voli Turki 2023/2024 Pekan Perdana di Vidio, 14-21 Oktober 2023Berikut adalah jadwal lengkap dan link live streaming Liga Voli Turki 2023/2024 pekan perdana
Baca lebih lajut »
MotoGP Indonesia 2023: Ducati Juara Dunia Konstruktor di MandalikaTim Ducati berhasil memastikan gelar juara dunia konstruktor MotoGP 2023 di GP Indonesia 2023.
Baca lebih lajut »
Uji Coba di Tengah Jeda Liga 1, PSS Sleman Hajar Persiba Bantul 5-0Kegiatan ini dilakukan untuk mengisi jeda kompetisi Liga 1 2023/2024 karena FIFA Matchday Oktober 2023.
Baca lebih lajut »