Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menetapkan jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini.
KEMENTERIAN Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan jam kerja pada bulan Ramadan tahun ini.
Dalam seminggu, ASN diwajibkan bekerja minimal 32,50 jam. Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang bekerja selama lima hari memiliki jam kerja dari pukul 08.00 hingga 15.00."Waktu istirahat dari pukul 12.00-12.30," bunyi surat edaran itu, Jakarta, Selasa . Khusus di hari Jumat, waktu kerja mulai dari 08.00-15.30. Adapun waktu istirahat dari pukul 11.30-12.30. Sedangkan bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja memiliki jam kerja mulai dari 08.00 hingga 14.00. Jam istirahat mulai dari 12.00 sampai 12.30.
"Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu," isi surat itu. Surat ini ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Surat ditembuskan ke para menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Buka Puasa Ramadan 2020 M di 35 Kota Besar Indonesia - Tribunnews.comInilah jadwal lengkap imsakiyah dan buka puasa Ramadan 1441 H/2020 M di 35 kota besar di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Cek Fakta: Foto Ini Bukan Bukti UFO Datang ke Bumi pada April 2020Beredar foto yang diklaim Bumi kedatangan UFO pada bulan April, setelah serangkaian bencana datang pada bulan-bulan sebelumnya. Faktanya?
Baca lebih lajut »
Sidang Isbat akan Dilaksanakan pada 23 April 2020, untuk Tetapkan 1 Ramadan 1441 Hijriah - Tribunnews.comSidang isbat akan segera digelar pada 23 April 2020, menggunakan video konferensi sebagai bagian dari upaya Kementerian Agama untuk mencegah Covid-19.
Baca lebih lajut »
Ingat, Pendaftaran Kartu Prakerja Periode II Dibuka Senin 19 April 2020 IniJumlah peserta yang berhasil masuk gelombang awal tercatat sebanyak 200 ribu orang, sesuai kuota yang disediakan.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU: Pilkada 9 Desember 2020 Belum FinalArief Budiman mengemukakan rencana pelaksanaan Pilkada Serentak mundur dari tanggal 23 September ke 9 Desember 2020 belum menjadi keputusan final.
Baca lebih lajut »
KPU: Pilkada 2020 pada 9 Desember Belum Jadi Keputusan sampai Ada RegulasiKetua KPU Arief Budiman menyebut, rencana soal waktu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember belum menjadi suatu keputusan.
Baca lebih lajut »