Simak, Ini Aturan Baru Naik-Turun Bus Transjakarta

Indonesia Berita Berita

Simak, Ini Aturan Baru Naik-Turun Bus Transjakarta
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Transjakarta telah memberlakukan aturan baru bagi pelanggan untuk menikmati pelayanan sejak Selasa, (4/10/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Kini, pengguna wajib menempelkan kartu uang elektronik saat naik dan turun bus atau tap in dan tap out.

“Apabila pelanggan tidak melakukan tempel kartu baik saat naik/turun, maka konsekuensinya kartu akan terblokir. Pelanggan perlu melakukan atur ulang dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya,” kata Anang. Apabila mengalami kendala pemotongan saldo dua kali, pengguna Transjakarta dapat meminta pengembalian saldo dengan menghubungi Customer Care JLI di Whatsapp 081260001440.PT Transjakarta secara resmi memperkenalkan bus listrik ke masyarakat DKI di Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu .

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta, Anang Rizkani Noor menyakini meningkatnya jumlah pelanggan hingga 10 persen dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak bersubsidi pada 3 September 2022 lalu. Adapun upaya yang dilakukan ialah dengan membuka rute-rute baru, menambah jam layanan, waktu operasional serta melakukan penambahan jumlah armada.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keppres Diteken Jokowi, Ini Tugas dan Wewenang TGIPF Tragedi Kanjuruhan - Tribunnews.comKeppres Diteken Jokowi, Ini Tugas dan Wewenang TGIPF Tragedi Kanjuruhan - Tribunnews.comBerikut deretan tugas dan wewenang dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan berdasarkan Keppres Nomor 19 Tahun 2022 yang telah diteken Jokowi, Selasa (4/10/2022)
Baca lebih lajut »

Rapat Perdana TGIPF Cari Akar Masalah Tragedi KanjuruhanRapat Perdana TGIPF Cari Akar Masalah Tragedi KanjuruhanTim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, telah melakukan rapat perdana, Selasa (4/10/2022) malam di kantor Kemenko Polhukam.
Baca lebih lajut »

Ini Daftar 9 Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027Ini Daftar 9 Calon Anggota Komnas HAM Periode 2022-2027DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (4/10/2022) pagi dengan salah satu agendanya pengambilan keputusan persetujuan terhadap 9 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027.
Baca lebih lajut »

Nasdem Pilih Anies, PDIP Belum Ada: Masih Setahun Lagi, Sekarang Suasana Duka KanjuruhanNasdem Pilih Anies, PDIP Belum Ada: Masih Setahun Lagi, Sekarang Suasana Duka KanjuruhanAnggota fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menjelaskan alasan partainya belum mengumumkan nama bakal calon presiden (capres) 2024. Ia lantas menjelaskan, fokus partainya saat ini adalah membaur bekerja dengan rakyat, mengutamakan empati.
Baca lebih lajut »

HDIT Jadi Saham Tecuan, BKDP Anjok, Ada Yang Punya Sahamnya?HDIT Jadi Saham Tecuan, BKDP Anjok, Ada Yang Punya Sahamnya?Jajaran saham yang masuk top gainers dan top losers pada penutupan perdagangan sesi I Selasa (4/10/2022).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 01:09:01