Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan Jaminan Hari Tua jika membutuhkan uang tunai. Caranya mudah bisa leeat online.
Pengajuan klaim JHT pun kini bisa dilakukan oleh peserta tenaga kerja aktif, bisa dicairkan sebagian 10% atau 30%. Pencairan sebagian 30% bisa digunakan untuk pembelian rumah, baik secara tunai maupun kredit. Sementara, pencairan sisa saldo dapat dilakukan saat pekerja sudah berhenti bekerja, meski umurnya belum masuk pensiun.Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ada bebepa kriteria yang perlu dipenuni untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT:c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanyak. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua 30%.3. Buku Tabungan5.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan melalui metode ini, yakni peserta yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dan pemutusan hubungan kerja .1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.7.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Skrining BPJS Kesehatan: Manfaat, Cara, dan ProsedurSkrining BPJS Kesehatan dilakukan untuk mendeteksi riwayat kesehatan dan risiko peserta JKN. Simak manfaat, cara, dan prosedurnya.
Baca lebih lajut »
Apa Itu WA Komunitas, Simak Penjelasan dan Cara BikinnyaBiar enggak bingung, berikut ini pengertian apa itu WA komunitas.
Baca lebih lajut »
Pengertian dan Contoh Jenis Hewan yang Berkembang Biak dengan Cara Ovovivipar, Ovipar, dan ViviparPengertian tiga jenis cara berkembang biak dalam dunia hewan, yaitu cara ovipar (bertelur), cara vivipar (beranak) dan cara ovovivipar (bertelur-beranak).
Baca lebih lajut »
Siap-siap! Pengumuman UMP Tahun Depan November 2023Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 pada akhir November 2023.
Baca lebih lajut »
Kemenaker Berikan Pelatihan dan Magang di Destinasi Pariwisata Super PrioritasKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meningkatkan kompetensi masyarakat sekitar di lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).
Baca lebih lajut »