SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup

NEWS Berita

SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup
SIMPERPANJANGAN SIMPELANGGAR LALU LINTAS
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 63%

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Aan Suhanan, menjelaskan alasan mengapa usulan SIM seumur hidup tidak dapat diberlakukan. Menurutnya, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali karena keterampilan berkendara harus diuji secara berkala.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Aan Suhanan menjelaskan alasan mengapa usulan pemberlakuan Surat Izin Mengemudi atau SIM seumur hidup tak bisa diberlakukan. Dia mengatakan, SIM tidak bersifat seumur hidup karena bukan merupakan produk administratif. Menurut Aan, SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali karena keterampilan pengemudi harus diuji setiap periode tersebut.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara,' ujar Aan melalui keterangan tertulis, pada Ahad, 5 Januari 2025. Selain itu, kata dia, perpanjangan SIM juga bertujuan untuk memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Dia menyebut bahwa dalam jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat. 'Dalam lima tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya,' kata dia. Aan mengingatkan usulan agar SIM berlaku seumur hidup juga telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023 lalu. Maka dari itu, dia berpatokan pada keputusan tersebut. Sementara itu, Korlantas Polri juga menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun ini. Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system). Aan menjelaskan seorang pengendara yang memiliki surat izin mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin dalam setahun. Apabila melakukan pelanggaran ringan, akan dikurangi satu poin. Jika pengemudi melakukan pelanggaran ringan, maka akan dipotong 1 poin. Sementara bila melakukan pelanggaran sedang, akan dipotong 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. 'Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,' tutur Aan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

SIM PERPANJANGAN SIM PELANGGAR LALU LINTAS MERIT POINT SYSTEM KEPATUTAN BERKENDARA

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Diusulkan Berlaku Seumur Hidup, Ini Dasar Aturan SIM Hanya Berlaku 5 TahunDiusulkan Berlaku Seumur Hidup, Ini Dasar Aturan SIM Hanya Berlaku 5 TahunAturan terkait SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca lebih lajut »

Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?Mengapa SIM Tidak Berlaku Seumur Hidup?Wacana SIM berlaku seumur hidup kembali mencuat setelah politikus PAN menyampaikannya saat rapat kerja Komisi III DPR dengan Korlantas Polri.
Baca lebih lajut »

Mengapa Masa Berlaku SIM Indonesia Tidak Seumur Hidup? Ini AlasannyaMengapa Masa Berlaku SIM Indonesia Tidak Seumur Hidup? Ini AlasannyaKorlantas mengungkap alasan mengapa masa berlaku SIM di Indonesia tidak seumur hidup seperti KTP.
Baca lebih lajut »

Soal SIM seumur hidup, biaya perpanjangan SIM harus gratisSoal SIM seumur hidup, biaya perpanjangan SIM harus gratisPengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa yang dikehendaki masyarakat terkait SIM seumur hidup, yaitu ...
Baca lebih lajut »

Alasan Hukum & Logis Kenapa SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur HidupAlasan Hukum & Logis Kenapa SIM-STNK Tak Bisa Berlaku Seumur HidupKepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan hal ini bukan tanpa alasan.
Baca lebih lajut »

DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Apa Saja Konsekuensinya?DPR Usul SIM Berlaku Seumur Hidup, Apa Saja Konsekuensinya?DPR mengusulkan SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup. Apa saja konsekuensinya jika hal itu diterapkan?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 05:33:29