Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, bisa ...
Ilustrasi - Warga memanfaatkan layanan SIM keliling di halaman Polda Metro Jaya, Jakarta. ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/aa.Jakarta - Perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, bisa dilakukan di dua gerai yang ada di kota Jakarta.
Pelayanan SIM Keliling pada hari Minggu ini, berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB. Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Bus SIM Keliling di Jogja 18 Juni 2022Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta hari ini Sabtu 18 Juni 2022. jadwalsimkelilingjogja
Baca lebih lajut »
Kewanen, 3 Pria Ini Nekat Bikin dan Edarkan SIM Palsu di BoyolaliTiga tersangka kasus pembuatan SIM palsu yang diamankan aparat Polres Boyolali memiliki peran masing-masing.
Baca lebih lajut »
Jadwal Final Indonesia Open 2022, Minggu (19/6/2022): Axelsen Berpeluang Ukir SejarahIndonesia Open 2022 sudah mencapaifinal yang akan digelar Minggu (19.6.2022). Walau tidak ada lagi wakil tuan rumah, turnamen bulu tangkis ini tetap layak disaksikan....
Baca lebih lajut »
Jadwal Bus SIM Keliling di Jogja 18 Juni 2022Berikut ini jadwal pelayanan SIM Keliling di Yogyakarta hari ini Sabtu 18 Juni 2022. jadwalsimkelilingjogja
Baca lebih lajut »
Ingin Perpanjang STNK? Berikut 8 Lokasi Layanan Samsat Keliling Hari IniPolda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat atau STNK Keliling di wilayah Jakarta, pada Jumat (17/6) hari ini. stnk
Baca lebih lajut »