Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan SIKM Jakarta saat ini sudah ditiadakan, diganti dengan Corona Likelihood Metric (CLM). Begini cara mengurusnya: SIKM CLM
). Menurutnya, perizinan harus tetap dilakukan apabila ada masyarakat yang hendak keluar masuk Jakarta dengan cara mengisi CLM.
Syafrin menjelaskan, bagi pemohon yang ingin membuat CLM dapat mengakses mengunduh aplikasi Jaki atau ke"Itu pengisiannya tetap melalui website aplikasi CLM, ada tentu masuk ke Jaki dan aplikasi CLM mengisi data di sana," ujar Syafrin saya dihubungi, Rabu . Dalam mengisi CLM ini, kata Syafrin, masyarakat tidak perlu lagi melampirkan surat hasil rapid atau swab test. Nggak perlu ," katanya.Nantinya, sistem akan memberikan sejumlah pertanyaan mengenai apakah pemohon memiliki gejala Corona atau tidak. Sistem kemudian akan memberikan penilaian terhadap jawaban pemohon.
"Di sana ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self assessment," ucapnya.Setelah memberi penilaian, sistem akan memberikan skor yang akan memberikan rekomendasi apakah pemohon dapat melakukan perjalan atau tidak. Apabila sistem menyatakan pemohon bergejala COVID-19, akan langsung dijadwalkan untuk melakukan tes.
"Kemudian mesin akan memberi skoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman, dia tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan, akan dijadwalkan, akan muncul jadwal," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bukan Pengganti SIKM, CLM Ternyata Syarat untuk Ajukan SIKMIwan menambahkan, hasil tes corona likelihood metric (CLM) merupakan salah satu syarat untuk mengajukan SIKM.
Baca lebih lajut »
Hapus SIKM, Pemprov DKI Gantikan dengan CLMMasyarakat bisa mengisi Corona Likehood Metric (CLM) yang terdapat dalam aplikasi Jakarta Kini (JAKI).
Baca lebih lajut »
SIKM Digantikan CLM, Begini PenjelasannyaSIKM telah ditiadakan dan diganti dengan pengisian CLM atau Corona Likelihood Metric yang dapat diakses melalui aplikasi Jaki.
Baca lebih lajut »
Pemeriksaan SIKM Sudah Tidak Berlaku Sejak 14 Juli KemarinResmi, Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sudah ditiadakan sejak 14 Juli 2020.
Baca lebih lajut »
SIKM ditiadakan, keluar-masuk Jakarta gunakan penilaian diriPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang telah diberlakukan seiring dengan \r\nPembatasan Sosial ...
Baca lebih lajut »
Keluar Masuk Jakarta tak Perlu Lagi Pakai SIKM |Republika OnlineKini berlaku penilaian diri yang diakses lewat aplikasi Jaki untuk masuk Jakarta.
Baca lebih lajut »