Saksi Eddy Umari dicecar ketua Majelis Hakim Yose Rizal seputar suap yang terjadi di Dinas PUPR Muba.
- Sidang lanjutan dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat yang menjerat mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin kembai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Senin .
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi .Dodi Reza Alex Noerdin, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Muba, Eddy Umari.Pada pemeriksaan pertama, Eddy Umari dicecar ketua Majelis Hakim Yose Rizal seputar suap yang terjadi di Dinas PUPR Muba.
Pada keterangannya, saksi Eddy mengaku, sebelum proyek pada 2021 berlangsung ada sejumlah nama yang ia usulkan bersama terdakwa Herman Mayori. Nama-nama itu salah satunya terpidana Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara pemenang tender proyek.Eddy menjelaskan, sebelum lelang proyek dibuka, Suhandy ternyata telah lebih dulu menyetor uang ke Dinas PUPR Muba sebesar Rp 2,6 miliar di tahun 2020.
Kemudian, ketika lelang proyek 2021 Dinas PUPR di Muba dibuka, nama Suhandy langsung dibawa oleh Herman Mayori ke Bupati Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.