Ketidakpuasan dalam proses pemilu menyebabkan gelombang gugatan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke MK.
Muhammad Reza Ilham Taufani, CNBC IndonesiaJakarta, CNBC IndonesiaKomisi Pemilihan Umum telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan umum presiden .
Lantas gugatan apa saja yang dilayangkan oleh kedua paslon tersebut? Serta, bagaimana prosedur dan aturan dalam mengajukan gugatan pada MK? Tim capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, telah mendaftarkan permohonan pada Kamis dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa atau perselisihan hasil pemilu 2024 pada Rabu mendatang. Dalam pendaftaran gugatan, pasangan capres-cawapres Wiranto-Wahid mengajukan 2 tuntutan, yaitu: membatalkan SK KPU 79/2004 tentang penetapan hasil perhitungan suara capres cawapres dan menuntut perhitungan ulang.
Alasan penolakan gugatan 2 pasang capres-cawapres ini didasarkan karena bukti-bukti yang diajukan pemohon bahwa telah terjadi kecurangan secara massif dan terstruktur tidak terbukti. Hal-hal lain yang terkait teknis yang dijadikan alasan mengugat juga tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran secara massif dan sistematis.Pada saat itu, Prabowo berpasangan dengan Hatta Rajasa dan mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ke MK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Lengkap Sidang Sengketa Pilpres 2024, Dimulai 27 MaretMahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal, kegiatan dan mekanisme penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
MK Bakal Pisahkan Pemeriksaan Perkara Pilpres 2024MK berencana memisahkan pemeriksaan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar Maksimal 14 HariAturan tentang waktu sidang sengketa hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah diatur dalam UU Pemilu.
Baca lebih lajut »
Soal Keikutsertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Tidak Perlu DikhawatirkanJPNN.com : Pengamat politik Bawono Kumoro mengatakan keikusertaan Asrul Sani di Sidang Sengketa Pilpres tak perlu dikhawatirkan, simak penjelasannya
Baca lebih lajut »
Cak Imin Minta Doa ke Relawan Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta doa kepada relawan untuk persiapan sidang perdana sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Baca lebih lajut »
Kubu Ganjar-Mahfud Siap Jalani Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MKDirektorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud siap menjalani sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 27 Maret mendatang.Pasalnya,
Baca lebih lajut »