Beyond the Breaking News

Sidang Replik Kasus Chromebook: JPU Nilai Nota Pembelaan Kubu Nadiem Tak Sentuh Inti Pembuktian

Kasus Chromebook Berita

Sidang Replik Kasus Chromebook: JPU Nilai Nota Pembelaan Kubu Nadiem Tak Sentuh Inti Pembuktian
ChromebookNadiemNadiem Makarim

Jaksa penuntut umum (JPU) merespons nota pembelaan terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

- Jaksa penuntut umum menanggapi nota pembelaan terdakwa kasus Chromebook, Nadiem Makarim dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Selasa .

Pihak penuntut umum menyatakan, telah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan oleh penasihat hukum maupun yang dibacakan sendiri oleh terdakwa.

"Secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, padahal hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian," ujar JPU dalam sidang tersebut, sebagaimana dipantau dari Setelah mencermati nota pembelaan, pihak penuntut umum menilai nota pembelaan terdakwa tidak mampu menggoyahkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap terang benderang di persidangan. Sebaliknya, nota pembelaan yang disampaikan terdakwa Nadiem dinilai memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta agar seolah-olah Nadiem tidak bersalah.

Penuntut umum menganggap kubu terdakwa Nadiem memenggal-menggal setiap perbuatan yang dilakukan eks Mendikbudristiek itu, lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh.

"Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum," tambah jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaannya dalam sidang pleidoi kasus Chromebook 2 Juni 2026 lalu. , beberapa poin yang disampaikan Nadiem di antaranya pengadaan Chromebook yang diklaim hemat anggaran triliunan rupiah, klaim tidak ada kerugian negara, hingga kebermanfaatkan Chromebook.

Pendiri Gojek itu juga membantah adanya konflik kepentingan, niat jahat dalam pengambilan kebijakan, serta keuntungan pribadi. Pembelaan tersebut disampaikan kubu Nadiem usai jaksa penuntut umum menuntut eks Mendikbudristek itu dengan penjara selama 8 tahun penjara, juga denda Rp1 miliar subsider 190 hari bui pada sidang tuntutan yang digelar 13 Mei 2026 lalu. Hukum

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Chromebook Nadiem Nadiem Makarim Replik Jpu

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Pebisnis Dunia, Pendiri Virgin Group Ikut BerkomentarKasus Nadiem Makarim Jadi Sorotan Pebisnis Dunia, Pendiri Virgin Group Ikut BerkomentarRichard Branson dukung Nadiem Makarim lawan tuntutan 18 tahun penjara terkait kasus pengadaan Chromebook.
Baca lebih lajut »

Sidang Replik Kasus Chromebook Nadiem Makarim akan Digelar Hari IniSidang Replik Kasus Chromebook Nadiem Makarim akan Digelar Hari IniSidang replik kasus Chromebook menjerat Nadiem Makarim digelar 9 Juni 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa siap jawab pembelaan terdakwa.
Baca lebih lajut »

JPU Tanggapi Pleidoi Nadiem: Menolak Seluruh Dalil Nota PembelaanJPU Tanggapi Pleidoi Nadiem: Menolak Seluruh Dalil Nota PembelaanSidang replik (jawaban penuntut umum atas pembelaaan terdakwa dan penasihat hukumnya) kasus Chromebook digelar hari ini, Selasa (9/6/2026).
Baca lebih lajut »

Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi ChromebookJaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi ChromebookJPU menolak pleidoi Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Jaksa menilai pleidoi hanya puitis dan memutarbalikkan fakta, tetap menuntut hukuman 18 tahun penjara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-16 19:53:33