Sidang Putusan Sela, Hakim Tentukan Nasib Eksepsi Kekasih Mario Dandy AG Hari Ini
Khusus untuk AG dipersangkakan dengan Pasal premier 353 ayat KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP mengenai perbuatan itu mengakibatkan luka berat.
Sementara primer kedua, yakni Pasal 355 ayat tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. AG diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Atau Pasal 56 ayat 2 mengenai mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
"Sedangkan untuk pasal ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarif Sulaeman Nahdi, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AG Pacar Mario Dandy Hari Ini Bakal Jalani Sidang Putusan SelaPN Jaksel akan menggelar sidang pembacaan putusan sela dari JPU untuk pacar Mario Dandy, AG, Senin, 3 Maret 2023.
Baca lebih lajut »
Rafael Alun Sebut Perilaku Mario Dandy Berubah Sejak Masuk Sekolah Semi MiliterRafael Alun Trisambodo mengaku bahwa putranya Mario Dandy Satriyo berubah kepribadiannya sejak masuk ke sekolah semi militer.
Baca lebih lajut »
Hoaks Terkini Seputar Mario Dandy dan Rafael Alun, Simak FaktanyaBerikut kumpulan hoaks terkini seputar Mario Dandy Satrio dan Rafael Alun Sambodo
Baca lebih lajut »
Ayah Mario Dandy Rafael Alun Sebut Naik Mobil Mewah Rubicon Enggak EnakMantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, menyebut Rubicon dan Harley Davidson yang dipakai sang anak, Mario Dandy Satriyo tak bisa didaftarkan ke LHKPN miliknya.
Baca lebih lajut »
Rafael Alun Buka-bukaan soal Safe Deposit Box Rp 37 Miliar, Artis R hingga Mario DandyRafael Alun Trisambodo buka-bukaan soal kasus yang menjeratnya. Termasuk soal sang anak, Mario Dandy Satrio, yang berstatus tersangka penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Baca lebih lajut »