Yudhistira menyebut dakwaan jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan BAP.
Terdakwa kasus penipuan terhadap artis Jessica Iskandar , Christopher Stefanus Budianto usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunda, Rabu .Pasalnya sidang putusan yang semula harusnya dilaksanakan pada Rabu ditunda.
"Dengan diundurnya putusan ini menandakan bahwa hakim sekarang mengalami kebingungan dalam kasus ini. Kita lihat sendiri, jaksa melawak dia, karena dakwaan tidak sesuai BAP," kata Taufik Yudhistira usai sidang, Rabu.Menurut tim kuasa hukum Christopher, kasus ini seharusnya adalah kasus perdata namun berujung menjadi kasus pidana. Serta pelapornya adalah mantan kuasa hukum Jessica Iskandar.
"Jadi dakwaannya tidak menyangkut BAP dan dakwaan tidak menyangkut dengan tuntutan sehingga menyulitkan dan membingungkan hakim dalam menyusun putusan," ujar Taufik Yudhistira melanjutkan.Sidang putusan dijadwalkan ulang menjadi pada Senin . Sebagai informasi, Jessica Iskandar melaporkan Christopher Stefanus Budianto ke Polda Metro Jaya Jakarta melalui Septio Jatmiko Prabowo Putra yang kini merupakan mantan kuasa hukumnya pada Juni 2022 atas dugaan penipuan 11 unit mobil atau senilai Rp 9,8 miliar dan sejumlah uang sebesar 30 ribu dolar atau sekitar Rp 452 juta.Jaksa Penuntut Umum mendakwa CSB dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan sehingga merugikan orang lain.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Putusan Kasus Kontra Jessica Iskandar Ditunda, Christopher Stefanus: Semoga Sesuai HarapanMajelis hakim menyatakan sidang akan dilakukan pada jadwal baru yakni Senin (22/4/2024).
Baca lebih lajut »
KPU Diminta Tak Beropini soal Putusan Sidang MK Putusan Pilpres 2024Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum KPU tak beropini mengenai putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024
Baca lebih lajut »
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg, Ada 270 GugatanMahkamah Konstitusi (MK) akan mulai menggelar sidang sengketa Pileg setelah membacakan putusan sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Nyatakan Lembaga & Pejabat Tak Boleh Ajukan PK Putusan PTUNMK berpendapat jika badan/ lembaga atau pejabat diberi ruang PK atas putusan PTUN yang telah inkrah, maka perkara jadi berlarut-larut mengganggu pelayanan warga
Baca lebih lajut »
Ketua Umum KPU Tiba-tiba Skors Sidang Jelang Putusan Hasil Pemilu 2024Ketua Umum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendadak menskors sidang pleno hasil rekapitulasi pemilu 2024. Dirinya pun langsung beranjak dari ruang sidang.
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Tiba-tiba Skors Sidang Jelang Putusan Hasil Pemilu 2024Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mendadak menskors sidang pleno hasil rekapitulasi pemilu 2024. Dirinya pun langsung beranjak dari ruang sidang.
Baca lebih lajut »