Sidang Praperadilan Tom Lembong, Saksi Ahli Sebut Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Keuangan Negara

Indonesia Berita Berita

Sidang Praperadilan Tom Lembong, Saksi Ahli Sebut Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Keuangan Negara
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Mudzakkir mengataka, jika yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah kebijakan Tom Lembong sebagai mendag sepatutnya hal itu diuji di PTUN.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum pidana Mudzakkir dihadirkan sebagai saksi dari kuasa hukum Tom Lembong di sidang praperadilan, hari ini. Mudzakkir menyoroti penerapan Pasal 2 ayat dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dalam penetapan tersangka Tom Lembong. Mudzakkir mengatakan, untuk menggunakan pasai itu, Kejaksaan Agung harus membuktikan ada kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Menurut Mudzakkir, hitungan kerugian negara Rp 400 miliar yang diklaim penyidik tidak bisa menjadi landasan, karena hanya BPK yang berwenang melakukannya. Menurut Muzakkir, penting untuk membedakan kerugian keuangan negara dan kerugian negara. 'Karena kalau kerugian negara bisa apa saja.' Dia menilai penggunaan alat bukti audit laporan pertanggungjawabannya atas kebijakan itu tidak sah selain dari audit dari BPK. 'Penyidik enggak punya wewenang untuk mengaudit.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Istri Tom Lembong Pantau Sidang Praperadilan Suaminya Secara LangsungIstri Tom Lembong Pantau Sidang Praperadilan Suaminya Secara LangsungFranciska Wihardja hadiri langsung sidang gugatan praperadilan status tersangka suaminya Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN JakselKuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN JakselKuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta kepada hakim tunggal praperadilan menghadirkan Tom Lembong
Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Bukti Audit BPK dalam Sidang PraperadilanKuasa Hukum Tom Lembong Serahkan Bukti Audit BPK dalam Sidang PraperadilanKuasa hukum Tom Lembong menyebutkan dari Kejagung tidak menyerahkan bukti audit BPKP.
Baca lebih lajut »

Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan secara OnlineHakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan di Sidang Praperadilan secara OnlineHakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengizinkan Tom Lembong menghadiri sidang praperadilan secara online.
Baca lebih lajut »

Kejagung sebut fokus hadapi sidang praperadilan Tom LembongKejagung sebut fokus hadapi sidang praperadilan Tom LembongKejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tengah fokus mempersiapkan untuk menghadapi sidang praperadilan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, tersangka ...
Baca lebih lajut »

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Hari IniPN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Hari IniAri menegaskan dalam penetapan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki dua alat bukti yang dijelaskan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 05:43:38