Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara ...
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak dan tidak menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Utara bernama Faisal Amri dan Profesor Darmayanti Lubis.
"Setelah dicermati Mahkamah, dalam seluruh proses pencermatan disimpulkan dalil pemohon berkenaan pengurangan suara di Kecamatan Teluk dalam tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," kata Arief Hidayat.Baca juga: Sidang Pileg, MK putus 55 sengketa Pileg 2019 Sementara kedudukan hukum Darmayanti Lubis mendalilkan sebagai perseorangan calon anggota DPD RI dari Sumut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Pileg, MK putus 55 sengketa Pileg 2019Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk 55 dari 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 di ruang sidang Panel Gedung Mahkamah ...
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, permohonan calon anggota DPD Malut tidak diterimaPermohonan calon Anggota DPD Tjatur Sapto Edy untuk perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif Pemilu 2019 Provinsi Maluku Utara tidak dapat diterima ...
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, MK tolak gugatan dua caleg GerindraMajelis Hakim Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan dua calon anggota DPRD Kabupaten dari Partai Gerindra, atas nama Maksum Ramli dan Ahmad Mutakhir ...
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, MK tolak gugatan Partai Nasdem MalukuMajelis Hakim Konstitusi menolak permohonan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk Provinsi Maluku terkait perolehan suara DPRD Provinsi Maluku Dapil 1, ...
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, MK nilai permohonan Gerindra dapil Lampung bermasalahMajelis Hakim Konstitusi menilai posita dan petitum dalam permohonan perkara sengketa Pileg 2019 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ...
Baca lebih lajut »
Sidang Pileg, MK: Ada pertentangan dalam permohonan PerindoMajelis Hakim Konstitusi menilai terdapat pertentangan petitum pada permohonan Partai Perindo dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ...
Baca lebih lajut »