Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih ...
Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Ilham Saputra berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik mengenai selisih perolehan suara seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi .
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi , Titi Anggraini mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No. 987, maka tidak ada ruang bagi caleg maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Pileg, KPU sebut gugatan Farouk soal foto sepihakKomisi Pemilihan Umum menyebut gugatan calon anggota DPD RI daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad yang mempersoalkan foto rekayasa Evi ...
Baca lebih lajut »
Pascaputusan DKPP, 2 Komisioner KPU Bertukar Posisi Divisi
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Ungkap Penyimpangan Pemilu Legislatif di Mamberamo TengahLaporan tertulis yang disampaikan Engel Pagawak ditandatangani tiga komisioner KPU Mamberamo Tengah, Papua.
Baca lebih lajut »
KPU Prediksi Sejumlah Perkara PHPU Pileg Tak Diterima MKKPU memprediksi memprediksi sejumlah permohonan perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pemilihan legislatif 2019 yang berpotensi tidak bisa diterima MK.
Baca lebih lajut »
KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya Karena Foto EditanPemohon mempersoalkan foto yang digunakan oleh pesaingnya, Evi Apita Maya, dan menuding Evi mengedit foto pencalonannya hingga melewati batas wajar.
Baca lebih lajut »
Komisi Yudisial Pantau Sidang Pemilu di 24 ProvinsiKomisi Yudisial memantau 24 sidang Pemilu 2019 di sejumlah provinsi.
Baca lebih lajut »