Menurut Asfa, dalam persidangan terungkap investasi nabung tanah itu abal-abal alias hanya akal-akalan untuk meraup dana jemaah.
“Terbukti di sana apa yang ditawarkan hanya kulitnya saja. Saat digali di sidang apa yang dimaksud dengan investasi nabung tanah itu tidak ada yang tahu. Penggugat tidak tahu, saksi yang dihadirkan juga tidak tahu. Jadi para TKW ini terpikat karena yang menawarkan adalah seorang ustaz, mereka percaya saja.
Di sela-sela ceramah itu, Yusuf Mansur menawarkan investasi nabung tanah kepada para jemaah. Para jemaah lantas melakukan investasi dengan membayar sesuai nominal tanah yakni Rp2,4 juta/meter.“Dua saksi kunci memberi kesaksian bahwa benar Saudara Jam’an pada tahun 2014 datang ke Hong Kong, memberi tausiah keajaiban shalawat. Ada 1.000-an jemaah yang ditawari investasi tabung tanah.
Sebelumnya, seorang mantan TKW di Hong Kong bernama Siti Maisarah menyatakan saat dirinya menagih Yusuf Mansur mengatakan investasi nabung tanah kolaps pada tahun 2018.