Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mulai menggelar sidang perdana untuk tiga terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Dalam dakwaan Suranto, jaksa menyatakan terdakwa selaku Kadis ESDM Babel telah menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya periode 2015-2019 secara ilegal terhadap 5 smelter, yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, dan PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
'Yang mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Karena pada kenyataannya, RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah, Tbk,' jaksa menandaskan.
3.
3. Bahwa Tersangka BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dalam melaksanakan evaluasi dan pengawasan tidak pernah meminta laporan tertulis atas RKAB tahunan, tidak pernah melaporkan kepada Gubernur, tidak memberikan sanksi kepada pemegang IUP PT Menara Cipta Mulia, PT Refined Bangka Tin, PT Artha Prima Nusa Jaya, PT Prisma Multi Karya, PT Bumi Hero Perkasa, dan PT Fortuna Tunas Mulya.
3. Bahwa Tersangka SW selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ikut membahas dan tidak memberikan pertimbangan/rekomendasi yang benar terhadap RKAB PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2019.
Korupsi Timah Terdakwa Sidang Perdana Bijih Timah PT Timah Tbk Didakwa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tiga Tersangka Korupsi Timah Bakal Jalani Sidang Perdana di Tipikor BesokKetiganya adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
Baca lebih lajut »
Tiga Tersangka Korupsi Timah Hari Ini Jalani Sidang PerdanaTiga tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun
Baca lebih lajut »
Kejagung Beberkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap Jalani Sidang Perdana Hari IniBerita Kejagung Beberkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Timah Siap Jalani Sidang Perdana Hari Ini terbaru hari ini 2024-07-31 06:15:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Jalani Sidang Perdana Hari IniTiga terdakwa kasus korupsi timah yang akan menjalani sidang perdana hari ini adalah mantan Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Amir Syahbana (AS), mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Rusbani (BN), dan mantan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo (SW).
Baca lebih lajut »
3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah Hadapi Sidang Perdana Hari IniTiga terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah tahun 2015-2022 akan menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini.
Baca lebih lajut »
PT Timah Sebut Kasus Korupsi Timah, Jadi Bagian Perbaikan Tata KelolaPenegakanhukum dalam tindak pidana korupsi hakikatnya tidak hanya pidana tapijuga memikirkan pemulihan kerugian negara
Baca lebih lajut »