Rencananya, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas perkara kelima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada hari ini, Senin (10/10/2022).
Menurut Humas PN Jaksel Djuyamto, sidang akan digelar paling lama sepekan setelah berkas diterima dan majelis hakim yang akan menyidangkan ditetapkan."Persidangan dilaksanakan kira-kira satu Minggu pasca ditetapkan majelis hakimnya," jelas Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Senin pagi.
Djuyamto menjelaskan, setelah pihak Pengadilan menerima berkas perkara tersebut, nantinya ketua PN Jaksel bakal menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.Djuyamto mengatakan, pihanya juga sudah melakukan persiapan-persiapan terkait administrasi penerimaan berkas perkara hingga koordinasi pengamanan persidangan.Selain kepada pihak Kejaksaan, PN Jaksel juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait dengan peliputan persidangan tersebut bagi awak media.
"Persiapan-persiapan sudah dilakukan baik secara teknis administrasi penerimaan berkas pelimpahan," jelas Djuyamto, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus Polri. Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gayus Lumbuun Nilai Hakim Tidak akan Menghukum Ferdy Sambo Seberat-beratnyaMantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai majelis hakim yang menyidangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, tidak akan menjatuhkan hukuman paling berat.
Baca lebih lajut »
Berkas Kasus Ferdy Sambo dkk Dilimpahkan ke PN Jaksel Hari IniKasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua yang menyeret Ferdy Sambo akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
Baca lebih lajut »
Siang Ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Resmi Limpahkan Perkara Pembunuhan Brigadir J dengan Tersangka Ferdy Sambo ke PN JakselKejari Jaksel mengirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo ke PN Jaksel, Senin, untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Kejari Jaksel Limpahkan Pekara Ferdy Sambo ke PN JakselKejari Jaksel kirimkan surat pelimpahan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke PN Jaksel, Senin (10/10), untuk persidangan perkara penembakan Brigadir J
Baca lebih lajut »
Targetkan Bebas, Perubahan Peran Bharada E dalam Kasus Brigadir J Berpotensi Memberatkan Ferdy Sambo saat PersidanganRichard Eliezer alias Bharada E berpotensi menjadi pahlawan ketika berhasil membongkar kebenaran dibalik kasus pembunuhan yang didalangi oleh Ferdy Sambo..
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Tampak Pegang Alkitab, Begini Reaksi NetizenSaat berjalan menuju kendaraan taktis, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh barisan Brimob Polri dan tampak mantan Kadiv Propam Polri itu memegang Alkitab.
Baca lebih lajut »