Sidang Pengujian UU Otsus Papua Masuk Tahap Akhir

Indonesia Berita Berita

Sidang Pengujian UU Otsus Papua Masuk Tahap Akhir
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

setiap orang boleh membangun di daerah otonomi khusus sepanjang tidak menjadikan kepentingan ekonomi, sosial, budaya penduduk asli tergerus.

KETUA Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan bahwa sidang pengujian materiil Undang-Undang No. 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU No.21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua terhadap UUD 1945, masuk pada tahap akhir. Para pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan ataupun keterangan tambahan pada Mahkamah.

Prof. Laica menjelaskan, frasa kata "dapat" yang diatur pada Pasal 6 dan Pasal 6A UU Otsus Papua bahwa anggota DPRP dan DPRK dapat diangkat dari orang asli Papua yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRP dan DPRK yang dipilih melalui pemilihan umum, bertujuan agar orang asli Papua tetap terakomodasi.

Lalu, terkait pemekaran daerah otonomi baru seperti diatur pada Pasal 36 ayat 1 dan 2 UU Otsus Papua, menurut ahli pembentuk UU tetap membuka peluang bagi MRP dan DPRP memberikan persetujuan terhadap pemekaran daerah otonomi baru. Namun, ia menegaskan pemekaran DOB harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesiapan sosial dan budaya sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

Ahli menjelaskan, daerah otonomi khusus secara konstitusional adalah bagian dari Negara Kesatuan RI . Sehingga, tidak boleh dipahami sebagai daerah tertutup

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sidang DEWG G20 kedua dibukaSidang DEWG G20 kedua dibukaKominfo hari ini membuka sidang kedua DEWG, bagian dari Presidensi G20 Indonesia, pada sekitar pukul 10.00. Apa saja agenda pertemuan tersebut? G20Indonesia PresidensiIndonesia
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Ini AlasannyaJaksa Agung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan di Ruang Sidang, Ini AlasannyaJaksa Agung ST Burhanuddin melarang terdakwa menghadiri persidangan dengan mengenakan atribut keagamaan yang sehari-harinya tidak digunakan.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Ayu Thalia Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus dengan Nicholas SeanHari Ini, Ayu Thalia Akan Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus dengan Nicholas SeanJaksa telah mendakwa Ayu Thalia dengan dua pasal dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean.
Baca lebih lajut »

Sidang Perdana Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Memohon DoaSidang Perdana Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Memohon DoaAktris Nirina Zubir bakal menjalani sidang pertama kasus mafia tanah yang dialami keluarganya. NirinaZubir
Baca lebih lajut »

Jelang Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Ziarah ke Makam Orangtua dan Minta Hal IniJelang Sidang Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Ziarah ke Makam Orangtua dan Minta Hal IniNirina Zubir mengabarkan kasus mafia tanah akan segera masuk ke proses selanjutnya. Jelang persidangan kasus tersebut, Nirina dan keluarga besar berziarah ke makam orangtua.
Baca lebih lajut »

Jaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang SidangJaksa Agung Minta Terdakwa tak Gunakan Atribut Keagamaan di Ruang Sidangimbauan tersebut sudah disampaikan Jaksa Agung saat acara halalbihalal pada Senin (9/5). Nantinya, imbauan itu akan dituangkan dalam bentuk surat edaran dan ditujukan ke seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 17:32:30