PBHI dalam sidang MKMK menyebut dokumen perbaikan gugatan batas usia capres-cawapres cacat formil karena belum ditandatangani.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia menyebut dokumen perbaikan gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, cacat formil.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan hal tersebut dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Kamis . Dalam pemaparannya, Julius menyatakan "Pada perkara nomor 90/PUU-XII/2023 ditemukan ketidaklengkapan berkas permohonan perbaikan dari pemohon yaitu tidak ditandatanganinya permohonan perbaikan oleh kuasa hukum pemohon, sehingga hal ini termasuk cacat formil."dalam banyak konteks, termasuk administrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PBHI Jadikan Buku Karya Jimly Asshiddiqie Sebagai Bukti Tambahan Di Sidang MKMKMenurut dia, bukti tambahan tersebut menjadi penting karena karya Jimly tersebut menjelaskan soal konflik kepentingan
Baca lebih lajut »
Linangan Air Mata Dan Cerita Sedih Di Sidang MKMK, Jimly Sebut Masuk Akal Putusan MK DibatalkanHari ini tiga orang hakim konstitusi dijadwalkan menjalani pemeriksaan tertutup dalam sidang MKMK
Baca lebih lajut »
Di Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Mega Skandal KeluargaMenurut Denny, perubahan peraturan tentang syarat umur capres cawapres itu menggunakan tangan hakim terlapor dalam hal ini Anwar Usman yang seharusnya mengundurkan diri.
Baca lebih lajut »
Beda dengan Hakim Enny, Manahan Mengaku Tidak Menangis dalam Sidang MKMKMahahan diperiksa dalam sidang tertutup, lantaran menjadi hakim terlapor berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca lebih lajut »
Setelah Periksa Anwar Usman Cs, MKMK akan Periksa Tiga Hakim Konstitusi Lainnya BesokMKMK akan memeriksa Hakim Konstitusi Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo dalam sidang tertutup.
Baca lebih lajut »