Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah

Indonesia Berita Berita

Sidang MKMK, Denny Indrayana Sebut Putusan MK tidak Sah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres cawapres tidak sah. Hal itu disampaikannya dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi , Selasa .

"Menyatakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat 6 UU Kekuasaan Kehakiman," ujarnya. Pernyataan Denny itu lantaran ada dugaan kuat pelanggaran etik oleh hakim konstitusi, yaitu Ketua MK Anwar Usman. Menurut ayat 5 Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, hakim atau ketua majelis wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga dengan pihak yang diadili. Sementara itu, ayat 6 Pasal 17 mengatur bahwa seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa.Namun, Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari sidang putusan batas usia capres cawapres.

Meski putusan MK bersifat final dan mengikat, Denny meminta MKMK menunda dampak hukum atau pemberlakuan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu. Ini mengingat sidang etik terhadap hakim konstitusi tengah berlangsung."Pelapor memohon kepada MKMK untuk dapat memutuskan dalam provisi agar menunda dampak hukum dari Putusan 90 sampai dengan adanya putusan MKMK," kata Denny.

Penundaan tersebut, lanjutnya, agar putusan MK terkait batas usia capres cawapres tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke KPU. Pasalnya, dugaan pelanggaran etik dalam putusan yang terkait pendaftaran tersebut masih berlangsung.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Firli Mangkir Dari Dewas, Tapi Hari Ini Main Bulu Tangkis di Kasad CupFirli Mangkir Dari Dewas, Tapi Hari Ini Main Bulu Tangkis di Kasad CupBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

DPR: ‘Suntik Mati’ PLTU Batu Bara Cermin Pemerintah Didikte Pihak AsingDPR: ‘Suntik Mati’ PLTU Batu Bara Cermin Pemerintah Didikte Pihak AsingBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

RS Polri: Tengkorak Manusia yang di Gorong-Gorong Duren Sawit Diduga Sudah 2 Tahun TewasRS Polri: Tengkorak Manusia yang di Gorong-Gorong Duren Sawit Diduga Sudah 2 Tahun TewasBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Kuliah Online, Menambah SKS di Luar KampusKuliah Online, Menambah SKS di Luar KampusBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Hindari Eksploitasi, Penggunaan Air Tanah Harus Seizin ESDMHindari Eksploitasi, Penggunaan Air Tanah Harus Seizin ESDMBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

Irma Penggerak Ribuan Difabel untuk BerdayaIrma Penggerak Ribuan Difabel untuk BerdayaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 00:55:37