Sidang Lanjutan Johnny G Plate Digelar Lusa, 3 Pejabat Kominfo Akan Duduk Bersaksi - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Sidang Lanjutan Johnny G Plate Digelar Lusa, 3 Pejabat Kominfo Akan Duduk Bersaksi - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 51%

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Tower BTS, dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate pada Selasa (1/8/2023) mendatang. (ld)

Pada Rabu nanti, sidang diagendakan pemeriksaan saksi perdana bagi tiga terdakwa, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

"Rabu, 2 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai Untuk Saksi. Ruang Wirjono Projodikoro 1," dikutip dari SIPPDalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang , yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahfud Minta TNI Tuntaskan Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi di Pengadilan MiliterMahfud Minta TNI Tuntaskan Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi di Pengadilan MiliterMenko Polhukam, Mahfud MD meminta TNI menuntaskan kasus Kabasarnas, Henri Alfiandi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca lebih lajut »

Perintah Mahfud MD: Kasus Kabasarnas Masuk Pengadilan MiliterPerintah Mahfud MD: Kasus Kabasarnas Masuk Pengadilan MiliterMahfud mengimbau agar kehebohan soal prosedur yang keliru tak jadi distraksi untuk menuntaskan kasus korupsi yang ada.
Baca lebih lajut »

Polemik Unbari Jambi Bergulir di Pengadilan, YPJ Tuding Herri Ancam Puluhan DosenPolemik Unbari Jambi Bergulir di Pengadilan, YPJ Tuding Herri Ancam Puluhan DosenPolemik Universitas Batanghari atau Unbari Jambi kini bergulir di PN Jambi. Gugatan ini diajukan YPJ terkait pengangkatan Herri sebagai Pjs Rektor Unbari.
Baca lebih lajut »

Mahfud MD Minta Setop Polemik Korupsi Kepala Basarnas dan Tuntaskan di Pengadilan MiliterMahfud MD Minta Setop Polemik Korupsi Kepala Basarnas dan Tuntaskan di Pengadilan MiliterMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta agar kasus korupsi yang dilakukan Kepala Basarnas Henri Alfiandi tak lagi diperdebatkan.
Baca lebih lajut »

Dekatkan Pelayanan Masyarakat, Pengadilan Agama Boyolali Gelar Sidang KelilingDekatkan Pelayanan Masyarakat, Pengadilan Agama Boyolali Gelar Sidang KelilingPengadilan Agama (PA) Boyolali menggelar program sidang keliling di dua lokasi, yaitu Desa Andong, Kecamatan Andong dan Desa Klego, Kecamatan Klego.
Baca lebih lajut »

Pakar Hukum Tegaskan Anggota TNI Korupsi Diadili di Pengadilan TipikorPakar Hukum Tegaskan Anggota TNI Korupsi Diadili di Pengadilan TipikorPakar hukum Abdul Fickar Hadjar menyatakan anggota TNI yang terlibat kasus suap dalam OTT pejabat Basarnas oleh KPK seharusnya diadili di pengadilan tipikor.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 21:53:34