Sidang lanjutan Haris-Fatia hadirkan dua periset sebagai saksi

Indonesia Berita Berita

Sidang lanjutan Haris-Fatia hadirkan dua periset sebagai saksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 32 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 78%

Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat ...

Dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia Ahmad Ashov dan Iqbal Damanik diambil sumpat sebagai saksi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cakung, Senin. Sidang lanjutan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dan Iqbal Damanik sebagai saksi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cakung, Senin.

Menurut dia kajian cepat ini dilakukan karena ada urgensi dalam melakukan pengungkapan dan membayangkan sulitnya mendapatkan data-data yang dibutuhkan serta banyak hambatan yang ada. Dia berharap karya ilmiah ini juga disanggah dengan karya ilmiah atau di uji di kampus. Namun kajian cepat ini malah diuji di pengadilan.

Sidang dimulai pukul 10.20 WIB yang dibuka oleh Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dan penasehat hukum menyiapkan dua orang saksi yang merupakan periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia yang berjudul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua yaitu Ahmad Ashov Birry dan Iqbal Damanik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saksi Haris-Fatia Sebut Luhut Punya Privillege di Intan Jaya Papua: Bagusnya Penguasa Tak jadi PengusahaSaksi Haris-Fatia Sebut Luhut Punya Privillege di Intan Jaya Papua: Bagusnya Penguasa Tak jadi Pengusaha"Jadi jangan sampai kebijakan yang diambil hanya menguntungkan sedikit orang tapi tidak untuk publik, kan itu poinnya."
Baca lebih lajut »

Jadi Saksi Meringankan Haris-Fatia, Ashov Birry Ungkap 4 Konsesi Tambang di Papua yang Libatkan Petinggi TNI-PolriJadi Saksi Meringankan Haris-Fatia, Ashov Birry Ungkap 4 Konsesi Tambang di Papua yang Libatkan Petinggi TNI-Polri"...Ada purnawirawan TNI Doni Monardo sebagai komisaris utama. Kemudian ada juga Munir yang aktif di BIN."
Baca lebih lajut »

Sidang Perdana Kasus Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara Digelar di PN TondanoSidang Perdana Kasus Tambang Ilegal di Minahasa Tenggara Digelar di PN TondanoTiga orang yang diduga menjadi mafia tambang emas ilegal di Desa Ratatotok Dua, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. - tvOne
Baca lebih lajut »

Viral Seorang Dosen Menguji Sidang Skripsi Mahasiswanya yang Memakai Kostum HantuViral Seorang Dosen Menguji Sidang Skripsi Mahasiswanya yang Memakai Kostum HantuSeorang mahasiswa Universitas Nusa Putra Sukabumi memakai kostum hantu saat ujian skripsi berlangsung. Di universitas tersebut ada tradisi atau kebijakan di mana mahasiswa dianjurkan untuk menyesuaikan busana mereka dengan topik skripsi yang mereka ambil.
Baca lebih lajut »

Virgoun Tolak Permintaan Inara Rusli, Sidang Cerai AlotVirgoun Tolak Permintaan Inara Rusli, Sidang Cerai AlotSelebritas Inara Rusli mengungkap penyebab proses perceraian dirinya dan suaminya, Virgoun cukup lama dan alot.
Baca lebih lajut »

Viral Dosen Menguji Sidang Skripsi Mahasiswanya yang Memakai Kostum HantuViral Dosen Menguji Sidang Skripsi Mahasiswanya yang Memakai Kostum HantuSeorang mahasiswa Universitas Nusa Putra Sukabumi memakai kostum hantu saat ujian skripsi berlangsung. Di universitas tersebut ada tradisi atau kebijakan di mana mahasiswa dianjurkan untuk menyesuaikan busana mereka dengan topik skripsi yang mereka ambil.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 18:43:54