Sidang Kolonel Priyanto, Oditurat Militer Hadirkan Ahli Forensik
Adapun dalam sidang hari ini, Zaenuri nantinya sebagai ahli forensik yang nanti akan menjabarkan hasil visum jenazah Handi Saputra ketika di Rumah Sakit Umum Margono.
"Sejauh ini sih ahli forensik satu orang pak Zaenuri, itu kan cuma kita nantinya ahli forensik itu perlunya dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal apa belum. Jadi yang memastikan, jadi rangkaian pertanyaan akan berputar sekitar di sana," kata Wirdel kepada wartawan, Kamis . Sementara untuk sidang hari ini, turut hadir empat saksi yang yakni, Tirwan dan Sugianto warga Banyumas yang menemukan jasad Handi Saputra. Lalu, Syarif dan Sutamrin warga Cilacap yang menemukan jasad Salsabila di aliran Sungai Serayu.
Adapun dalam perkara ini Oditur Militer mendakwa Priyanto melakukan tindak pidana lebih berat dari kecelakaan lalu lintas, yakni pembunuhan berencana hingga membuang mayat dalam bentuk dakwaan gabungan.Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.