JPNN.com : Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan JPU untuk bisa menyampaikan informasi lengkap terkait dengan alat bukti.
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan Jaksa Penuntut Ummum untuk bisa menyampaikan informasi lengkap dan berimbang terkait alat bukti.
Mulanya, saat Penasihat Hukum Riza, Junaedi Saibih mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah ditunjukan oleh JPU Kejaksaan Agung dan tidak terlampir dalam berkas perkara.
Korupsi Timah Pengadilan Tipikor Sidang Kasus Timah Bpkp Kerugian Negara Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Majelis Hakim Ingatkan JPU untuk Imbang dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi TimahMajelis Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah mengingatkan Jaksa Penuntut Ummum (JPU) untuk bisa berimbang dalam menyampaikan informasi terkait dengan alat bukti.
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Hakim Minta JPU Hadirkan Kembali Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey MoeisBerita Ini Alasan Hakim Minta JPU Hadirkan Kembali Sandra Dewi di Sidang Kasus Korupsi Harvey Moeis terbaru hari ini 2024-10-17 16:28:12 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
JPU dan penasihat beda pendapat, hakim tunda sidang SupriyaniSidang lanjutan terdakwa Supriyani, guru SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, ...
Baca lebih lajut »
Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Saksi Kunci JPU Ungkap Hal Ini...Berita Sidang Dugaan Kasus Sumpah Palsu di PN Jakarta Selatan, Saksi Kunci JPU Ungkap Hal Ini... terbaru hari ini 2024-10-26 02:33:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah PalsuJPNN.com : Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi kunci dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu.
Baca lebih lajut »
Hakim Tunda Tenggat Sidang Trump Dalam Kasus Campur Tangan PemiluMenurut kebijakan Departemen Kehakiman presiden yang sedang menjabat tidak dapat dituntut.
Baca lebih lajut »