Dua terdakwa wanita, Anggi Pratiara Br Surbakti alias Bunda dan Suprapti alias Prapti divonis masing-masing 4 tahun penjara. Kedua terbukti bersalah menjadi sindikat pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/6) sore.
Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha, dalam amarnya putusannya menyatakan, kedua warga Sumut itu terbukti melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU N0 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Menurut hakim, adapun hal yang memberatkan, kedua terdakwa menjadi bagian kerusakan jasa pengiriman TKI ke luar negeri. “Hal meringankan, para terdakwa sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata hakim. Diketahui, berawal dari tim Petugas Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa kedua terdakwa, melakukan kegiatan pelayanan ilegal kepada para Calon Pekerja Migran Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tetapkan Warga Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi - Tribunnews.comPolisi Tetapkan Warga Kabupaten Serang Sebagai Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal ke Arab Saudi via tribunnews
Baca lebih lajut »
Putra Siregar dan Rico Valentino Akan Sidang Kasus Pengeroyokan BesokKasi Intel Kejari Jaksel, Hangrengga Berlian menjelaskan terkait agenda sidang kasus dugaan pengeroyokan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.
Baca lebih lajut »
Jasad Calon TKI Ilegal asal NTB Ditemukan di Singapura, Kondisinya MemprihatinkanJasad calon TKI Ilegal asal NTB yang tenggelam, ditemukan di Singapura, kondisinya memprihatinkan TKIilegal
Baca lebih lajut »
Penyelundupan 50 TKI Ilegal Digagalkan Satgas - tvOneSatgas Pamtas RI Malaysia menggagalkan penyelundupan 50 TKI ilegal di daerah perbatasan Malaysia dan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. - tvOne
Baca lebih lajut »
Jenazah TKI yang Tenggelam di Batam Ditemukan di SingapuraKorban tenggelam bersama 30 TKI asal Lombok di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam, Kamis, 16 Juni 2022.
Baca lebih lajut »