Sidang perdana kasus pengeroyokan anggota perguruan silat gegara konten medsos di PN Solo, Kamis (4/8/2022), berubah jadi ajang saling memaafkan.
di wilayah Kampung Sewu, Kecamatan Jebres. Namun, sidang itu justru berubah jadi ajang saling maaf memaafkan.Solopos.com,Borong Penghargaan, Tokopedia Jadi Marketplace Favorit UMKM
Kasus pengeroyokan dilakukan lantaran korban memakai atribut perguruan di luar kegiatan silat dan mengunggahnya di media sosial pada Mei lalu. Padahal, korban belum sah dilantik sebagai warga perguruan silat. Majelis hakim berharap kasus tindak kekerasaan itu tak terulang lagi karena para terdakwa merupakan tetangga rumah korban.“Kami menjaga keseimbangan korban dan terdakwa. Proses hukum tetap berjalan di pengadilan. Kasus ini jangan sampai terulang lagi.
Hal ini diikuti para terdakwa yang menyampaikan permohonan maaf secara virtual kepada korban. “Dari pihak keluarga sudah memaafkan perbuatan para terdakwa. Namun, proses hukum tetap berjalan biar mereka jera,” kata kakak kandung korban, Reno Andri Suryanto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pelimpahan Berkas Kasus Binomo Sudah Diterima, PN Tangerang Bakal Gelar Sidang Indra KenzPelimpahan berkas kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah diterima Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (2/8/2022).
Baca lebih lajut »
Sidang Pembacaan Pledoi Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Kota BatuSidang berlangsung selama 5,5 jam. Kuasa hukum terdakwa, Hotma Sitompul mengatakan, sebanyak 1.000 lembar pledoi beserta lampiran bukti dibawa.
Baca lebih lajut »
KPK Sidik Kasus Suap Restitusi Pajak Proyek Tol Solo-KertosonoKPK melakukan penyidikan dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak Proyek Pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono
Baca lebih lajut »
Sidang Komisi Kode Etik Putuskan Mantan Danki D Brimob Wamena di PTDHSidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (2/8), menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Danki D Brimob Wamena AKP R.
Baca lebih lajut »
Setelah Tertunda Pekan Lalu, Sidang Vonis Teddy Tjokrosapoetro Digelar Hari IniSidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst itu dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Wirjono Projodikoro 2. Sidang akan digelar secara terbuka.
Baca lebih lajut »