Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjalani sidang kasus pencabulan anak di bawah umur. pencabulan
di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej RH dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara daring di Ruang Sidang Candra PN setempat.
Terdakwa RH mengikuti sidang secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Jember, sedangkan yang hadir dalam ruangan sidang yakni majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. "Dengan begitu, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan sidang kasus pencabulan anak di bawah umur. Sidang dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi," katanya.Sementara kuasa hukum RH, Ansorul Huda mengakui bahwa eksepsinya dinyatakan tidak diterima oleh majelis hakim, namun pihaknya tidak bisa menyampaikan materi dalam putusan sela tersebut karena sidang digelar secara tertutup.
"Putusan sela yang dibacakan majelis hakim tidak sesuai dengan harapan kami yakni nota keberatan terdakwa dikabulkan, sehingga kami tidak bisa bicara banyak karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lagi, 3 Dosen Senior Universitas Mercu Buana Ajukan Gugatan ke Disnaker DKISetelah 15 dosen Universitas Mercu Buana (UMB) Jakarta di-PHK secara sepihak, nasib sama juga menimpa 3 dosen lainnya. Mereka mengajukan gugatan status ketenagakerjaan...
Baca lebih lajut »
Hakim Kembali Tunda Sidang Perkara Ujaran Kebencian Petinggi KAMI Jumhur HidayatSidang petinggi KAMI Jumhur Hidayat sebagai terdakwa perkara ujaran kebencian kembali ditunda majelis hakim PN Jaksel. JumhurHidayat
Baca lebih lajut »
Dua Mafia Tanah 45 H di Pinang Divonis Penjara 2 Tahun 9 Bulan dan 1,5 TahunDua terdakwa kasus mafia tanah seluas 45 hektare di Pinang, Kota Tangerang, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang
Baca lebih lajut »
Dakwaan Batal, Status 13 MI dalam Kasus Jiwasraya Masih TerdakwaMeski belum menentukan upaya hukum lanjutan, JPU telah menyiapkan dua skenario untuk pembatalan dakwaan terhadap 13 MI dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia TanahSetelah menjalani rangkaian agenda persidangan, terdakwa mafia tanah yakni Darmawan dan Mustafa Camal akhirnya divonis di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis...
Baca lebih lajut »
Bupati Bandung Barat Aa Umbara didakwa atur pengadaan paket bansosJPU KPK mendakwa Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara turut serta dalam mengatur pengadaan paket sembako bansos untuk dapatkan keuntungan bagi dirinya dan keluarganya.
Baca lebih lajut »