Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo.
Jakarta, Beritasatu.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus obstruction of justice atau suatu tindakan yang menghalangi proses hukum terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Baiquni Wibowo pun lanjut diadili.
Hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari kubu jaksa penuntut umum . Jaksa diminta untuk memastikan saksi hadir pada persidangan berikutnya."Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi," tandas hakim. Dalam eksepsinya, Kompol Baiquni Wibowo meminta majelis hakim menerima keberatannya terhadap dakwaan JPU dan meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan JPU.Dipecat dari Polri, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Baiquni didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat ke-2 jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Tentukan Perkara Perintangan Penyidikan Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Hari IniPada putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.
Baca lebih lajut »
Lima Eks Anak Buah Ferdy Sambo Jalani Sidang Lanjutan Kasus Obstruction Of Justice Hari Ini, 11 Saksi Bakal DiperiksaMereka, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Eksepsi Baiquni dan Chuck Putranto di Kasus Brigadir JHakim menolak eksepsi dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Sidang Tuntutan Kasus Kerangkeng Manusia Ditunda, Hakim Tegur JaksaPembacaan tuntutan jaksa terhadap delapan terdakwa kasus temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana ditunda karena tuntutan belum selesai. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »