Masih sama seperti kemarin, agenda hari ini Jaksa Penuntut Umum akan menggali pendapat soal kasus pembunuhan berencana Yosua dari para saksi ahli...
– Sidang lanjutan pembunuhan berencna Brigadir Yosua Hutabarat digelar hari inI, Selasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masih sama seperti kemarin, agenda hari ini Jaksa Penuntut Umum akan menggali pendapat soal kasus pembunuhan berencana Yosua dari para saksi ahli, dan hari ini ahli yang akan dihadirkan yakni Ahli Hukum Pidana Universitas Trisaksi Effendi Saragih dan Ketua Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Renny Kusuma Wardhani.
“Ahli bukan dimintai keterangan terkait fakta tetapi mengenai pendapat ahli, pendapat yang disampaikan berdasarkan pengetahuan yang dimiliki ahli.” Katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini akan Hadirkan 5 Ahli, Forensik hingga KriminologiSidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, akan hadirkan lima ahli, yakni forensik, digital forensik, inafis, dan kriminolog.
Baca lebih lajut »
Sidang Ferdy Sambo Digelar Lagi Hari Ini, Agenda Pemeriksaan Saksi AhliSidang Ferdy Sambo akan digelar kembali hari ini. Adapun agenda persidangan akan menghadirkan saksi ahli dan saksi mahkota.
Baca lebih lajut »
Hadirkan Saksi Ahli, Sidang Ferdy Sambo Kembali Digelar di PN Jakarta SelatanPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kembali gelar sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pada persidangan hari ini, akan dihadiri saksi ahli
Baca lebih lajut »
Sidang Ferdy Sambo Cs, JPU Hadirkan Saksi Ahli hingga InafisSidang lanjutan Ferdy Sambo cs terkait dugaan pembuhunan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar
Baca lebih lajut »
Sidang Ferdy Sambo Cs, JPU Hadirkan Ahli Forensik hingga KriminologSidang Ferdy Sambo Cs terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bakal menghadirkan ahli forensik hingga kriminolog. Ini daftar namanya.
Baca lebih lajut »